Senin, 05 November 2012

FADHILAH MEMAKAI MINYAK WANGI

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dicintakan kepadaku dari dunia kalian, para wanita (istri) dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk mataku di dalam shalat.” HR. Ahmad (3/128, 199, 285), An-Nasa’i (no. 3939) kitab ‘Isyratun Nisa` bab Hubbun Nisa`. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, 1/82. Dari Salman Al Farsi radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR Bukhari [834]). Dari ‘Azrah bin Tsabit al-Anshari radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, “Aku menemui Tsumamah bin ‘Abdillah lalu ia memberikan minyak wangi, ia berkata, ‘Anas radhiyallahu ‘anhu. tidak pernah menolak hadiah minyak wangi.’ Anas mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menolak hadiah minyak wangi,” (HR Bukhari [2582]). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa diberikan kepadanya raihan (minyak wangi), maka janganlah menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan dibawa dan harum baunya’,” (HR Muslim [2253]). Dalam riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa ditawarkan kepadanya minyak wangi,” (Shahih, HR Abu Dawud [4172], an-Nasa’i [VIII/189], Ibnu Hibban [5109]). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tiga pemberian yang tidak boleh ditolak: bantal, minyak wangi dan susu’,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [2790], Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [3173], Ibnu Hibban dalam kitab ats-Tsiqaat [IV/110], Abu Nu’aim dalam Akhbaar Ashbahaan [I/99], Abu Syaikh dalam Thabaqaat al-Muhadditsiin bi Ashbahaan [III/217/457].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar