Senin, 05 November 2012

FADHILAH MEMAKAI MINYAK WANGI

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dicintakan kepadaku dari dunia kalian, para wanita (istri) dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk mataku di dalam shalat.” HR. Ahmad (3/128, 199, 285), An-Nasa’i (no. 3939) kitab ‘Isyratun Nisa` bab Hubbun Nisa`. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, 1/82. Dari Salman Al Farsi radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR Bukhari [834]). Dari ‘Azrah bin Tsabit al-Anshari radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, “Aku menemui Tsumamah bin ‘Abdillah lalu ia memberikan minyak wangi, ia berkata, ‘Anas radhiyallahu ‘anhu. tidak pernah menolak hadiah minyak wangi.’ Anas mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menolak hadiah minyak wangi,” (HR Bukhari [2582]). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa diberikan kepadanya raihan (minyak wangi), maka janganlah menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan dibawa dan harum baunya’,” (HR Muslim [2253]). Dalam riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa ditawarkan kepadanya minyak wangi,” (Shahih, HR Abu Dawud [4172], an-Nasa’i [VIII/189], Ibnu Hibban [5109]). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tiga pemberian yang tidak boleh ditolak: bantal, minyak wangi dan susu’,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [2790], Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [3173], Ibnu Hibban dalam kitab ats-Tsiqaat [IV/110], Abu Nu’aim dalam Akhbaar Ashbahaan [I/99], Abu Syaikh dalam Thabaqaat al-Muhadditsiin bi Ashbahaan [III/217/457].

Kamis, 01 November 2012

Fitnah Wanita

SEPUTAR BAHAYA FITNAH WANITA Kelezatan yang beraneka ragam dan warna ada di dunia. Demikian pula pemandangan yang memesona. Allah Ta’ala menjadikan semua itu sebagai ujian dan cobaan dari-Nya. Allah Ta’ala juga menjadikan para hamba turun-temurun menguasainya, generasi demi generasi, agar Allah Ta’ala melihat apa yang mereka lakukan di atasnya. Segala macam kelezatan dunia adalah fitnah (godaan) dan ujian. Namun, fitnah (ujian) dunia yang paling besar dan paling dahsyat adalah wanita. Fitnah wanita sangatlah besar, Terjatuh ke dalam fitnah wanita sangatlah genting dan amat besar bahayanya karena wanita adalah umpan dan jeratan setan. Betapa banyak orang yang baik, sehat, dan merdeka yang diberi umpan para wanita oleh setan. Orang itu pun menjadi tawanan dan budak syahwatnya. Dia tergadai oleh dosanya (menjadi jaminan bagi dosanya). Sungguh sulit baginya untuk lepas dari fitnah tersebut. Dosanya itu adalah dosa akibat ulahnya sendiri karena tidak berhati-hati dan tidak menjaga diri dari bala tersebut. Jika dia menjaga dirinya dan berhati-hati dari fitnah wanita, tidak mencoba-coba masuk ke tempat-tempat masuknya tuduhan/prasangka, tidak menantang fitnah, disertai meminta pertolongan dengan berpegang teguh kepada Allah Ta’ala, niscaya dia akan selamat dari fitnah ini dan terbebas dari ujian ini. Dari Ayat-ayat al-Quran al-Karim زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14) وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung. (QS Yusuf :23) وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (Al Isra :32) 2. Dari Hadits-hadits Nabawiyyah Dari Usamah bin Zaid radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فَتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satupun fitnah sepeninggalku yang lebih membahayakan para lelaki kecuali para wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda إِنَّ الدُّنْيا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْها فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ. فَاتَّقُوا الدنيا وَاتَّقوا النِّساءَ, فَإنَّ أَوَّلَ فِتْنَة بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian penguasa di atasnya lalu Dia memperhatikan apa yang kalian perbuat. Karenanya takutlah kalian kepada (fitnah) dunia dan takutlah kalian dari (fitnah) wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama (yang menghancurkan) Bani Israil adalah dalam masalah wanita.” (HR. Muslim no. 2742) Bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ Janganlah kalian masuk ke tempat-tempat wanita” , maka seseorang bertanya:” bagaimana dengan ipar(sepupu) wahai Rasulullah? Beliau menjawab :” ipar(sepupu) itulah letak kebinasaan”. HR. Bukhari dan Muslim. Bersabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam: لا يخلون رجلٌ بامرأة إلا ومعها ذو محرم “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahram baginya”. HR. Bukhari dan Muslim فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.” (Bukhary – Muslim) Imam An Nawawi rohimahullohu menyebutkan: “Para ulama menukil bahwa seseorang hijrah dari Makkah ke Madinah. Ia tidak menghendaki, dengan hijrahnya itu, keutamaan berhijrah. Ia hanyalah berhijrah supaya bisa menikah dengan seorang wanita yang bernama Ummu Qais, sehingga ia dijuluki dengan Muhajir Ummi Qais (orang yang berhijrah demi Ummu Qais). (Ad Durrah as-Salafiyah Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah). Pada tahun kelima kenabian, Ubaidillah bin Jahsy dan sejumlah sahabat hijrah ke Habasyah, tetapi dia akhirnya murtad, masuk agama nasrani dan menikah dengan wanita nasrani di sana. (Shahih, Thabaqat Ibnu Sa’ad) 3. Perkataan Para Ulama Dari Ali bin Zaid dari Said bi Al-Musayyib, dia berkata, “Tidak ada yang lebih mudah bagi setan untuk menggoda kecuali melalui perempuan.” Kemudian, Said berkata “Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada perempuan.” Padahal saat itu umurnya sudah lanjut, tua renta dan salah satu penglihatannya telah buta sedangkan yang tersisa pun sudah kabur penglihatannya karena rabun. (Siyar A’lam an Nubala’ 4/241) Dari Imran bin Abdul Malik, dia berkata, “Said bin Al-Musayyib berkata, :” Tidaklah syaitan berputus asa (untuk menaklukkan manusia) kecuali dia akan datang memperdaya (menaklukkannya) dengan wanita. “Aku tidak pernah merasa takut kepada sesuatu pun seperti ketakutanku pada wanita.” Orang orang yang mendengarnya selanjutnya mengatakan, “Sesungguhnya orang seperti Anda tidak pernah menginginkan wanita (untuk dinikahi) dan tidak ada wanita yang mau mengawini anda,” Dia berkata, “Memang itulah yang aku katakan kepada kalian.” (Siyar A’lam an Nubala’ 4/237) Berkata Ibnu Sirin rahimahullah:” Demi Allah aku tidak pernah memandang(wanita) selain istriku– Ummu Abdillah—baik ketika dalam keaadan sadar ataupun dalam mimpi, sesungguhnya pernah aku bermimpi melihat wanita dalam tidurku maka aku sadar bahwa dia tidak halal bagiku,seketika kupalingkan pandanganku. Adalah Rabi’ bin Khustaim rahimahullah senantiasa memalingkan pandangannya dari kaum wanita, maka pada suatu saat lewat rombongan kaum wanita dihadapannya, Rabi’ segera memejamkan kedua matanya sehingga para wanita tersebut menganggapnya buta dan berlindung dari musibah buta. Berkata Atho’ bin Abi Rabah rahimahullah : “Jika aku diamanahi untuk menjadi penjaga baitul mal maka aku yakin akan mampu menjaga amanah, namun aku tidak pernah merasa aman dari (fitnah wanita) sekalipun terhadap seorang budak wanita hitam yang jelek.(Siyar A’lam an Nubala’ 5/87). Berkata Abu Al-Malih rahimahullah: ” aku pernah mendengar Maimun bin Mihran berkata:”Jika diperintahkan untuk menjaga Baitul mal lebih kusuka daripada diamanahi manjaga seorang wanita”. (Siyar A’lam an Nubala’ 5/ 77). Jarir bin ‘Athiyyah al-Khathafi rahimahullah bersenandung: إِنَّ العُيُوْنَ الَّتِيْ فِي طَرْفِهَا حَــوَرٌ قَتَلْنَنَا ثُمَّ لَمْ يُحْيِيْنَ قَتْــلاَناَ يَصْرَعْنَ ذَا اللُّبِّ حَتَّى لاَ حَرَاكَ لَهُ وَهُنَّ أَضْعَفُ خَلْقِ اللّهِ إِنْـسَاناَ Sesungguhnya indahnya mata-mata hitam wanita jelita Telah membunuh kita dan tiada lagi menghidupkannya Mereka pun taklukkan si cerdas hingga tiada berdaya Sedang mereka manusia paling lemah dari ciptaan-Nya (dikumpulkan oleh abdulQohhar al-musnawy) Sesungguhnya ketika seseorang tergoda oleh wanita lalu terjerumus ke dalamnya, maka akan menyebabkan berbagai dampak negatif dan mafsadat bagi dunia dan akhiratnya. Sungguh, fitnah wanita termasuk cobaan terbesar dan paling mengerikan bagi kaum Adam. Karena wanita, dua orang laki-laki berkelahi. Lantaran wanita, dua kubu saling bermusuhan dan saling serang. Oleh sebab wanita, darah begitu murah dan mudah diguyurkan. Karena wanita, seorang dapat terjatuh dalam jurang kemaksiatan. Bahkan, karena wanita, si cerdas yang baik dapat berubah menjadi dungu dan liar. Perkataan Alloh Ta’ala قال الله تعالى ” زين للناس حب الشهوات من النساء والبنين والقناطير المقنطرة من الذهب والفضة والخيل المسومة و الأنعام والحرث، ذلك متاع الحياة الدنيا، والله عنده حسن المآب. قل أؤنبئكم بخير من ذلكم؟ للذين اتقوا عند ربهم جنات تجري من تحتها الأنهار ، خالدين فيها، وأزواج مطهرة، ورضوان من الله والله بصير بالعباد”. . Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: Wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (syurga). (QS. 3:14) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ. Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada (fitnah) wanita. (Muttafaq ‘alaihi) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda. إن الدنيا حلوة خضرة. وإن الله مستخلفكم فيها، فينظر كيف تعملون، فاتقوا الدنيا، واتقوا النساء؛ فإن أول فتنة بني إسرائيل كانت في النساء) رواه مسلم) “Artinya : Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2742 (99)), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu. ‘Aisyah radhiyal-laahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini “Artinya : Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana”[At-Tahrim: 1-2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4912) dan Muslim (no. 1474) Jarir bin ‘Athiyyah al-Khathafi bersenandung: إِنَّ العُيُوْنَ الَّتِيْ فِي طَرْفِهَا حَــوَرٌ قَتَلْنَنَا ثُمَّ لَمْ يُحْيِيْنَ قَتْــلاَناَ يَصْرَعْنَ ذَا اللُّبِّ حَتَّى لاَ حَرَاكَ لَهُ وَهُنَّ أَضْعَفُ خَلْقِ اللّهِ إِنْـسَاناَ Sesungguhnya indahnya mata-mata hitam wanita jelita Telah membunuh kita dan tiada lagi menghidupkannya Mereka pun taklukkan si cerdas hingga tiada berdaya Sedang mereka manusia paling lemah dari ciptaan-Nya Jamil Butsainah berkata: يَقُوْلُوْنَ: جَاهِدْ يَا جَمِيْلُ بِغَزْوَةٍ أَيَّ جِهَادٍ غَيْرَهُنَّ أُرِيْــدُ لِكُلِّ حَدِيْثٍ بَيْنَهُنَّ بَـشَاشَةٌ وَ كُلُّ قَتِيْلٍ بَيْنَهُنَّ شَهِيْـدُ Mereka berkata: Jihadlah, wahai Jamil di peperangan Jihad mana lagi selain bersama mereka yang ku inginkan Pada setiap alur cerita diantara mereka adalah suka cita Dan setiap korban di tengah mereka adalah syahid matinya Muhammad bin Ishaq Rahimahulloh menyatakan, “As-Sirri bin Dinar pernah singgah di kota Dzarib di Mesir. Di sana tinggal seorang wanita cantik yang amat menggoda karena kecantikannya. Karena tahu dirinya menarik, sang wanita berkata, `Aku akan menggoda lelaki ini.’ Maka wanita itupun masuk ke tempat lelaki itu dari pintunya. Wanita itu membuka wajahnya dan memperlihatkan dirinya di hadapan As-Sirri. Beliau bertanya, `Ada apa denganmu?’ Wanita itu berkata, `Maukah Anda merasakan kasur yang empuk dan kehidupan yang nikmat?’ Beliau menghadap wanita itu sambil melantunkan syair: Berapa banyak pecandu kemaksiatan yang mereguk kenikmatan dari wanita-wanita itu Namun akhirnya ia mati meninggalkan mereka untuk merasakan siksa yang nyata Mereka merasakan kemaksiatan yang tiada abadi Untuk merasakan akibat kemaksiatan yang tak kunjung sirna Wahai kejahatan, sesungguhnya Allah melihat dan mendengar hambaNya Dengan kehendak Dia pulalah kemaksiatan itu tertutupi jua. (Raudhatul Muhibbin wa Nuzhatul Musytaqin, Ibnul Qayyim, hal.339) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulloh menuturkan perihal akibat menuruti syahwat yang diharamkan: “Barangsiapa yang hatinya menghamba kepada kecantikan rupa yang diharamkan, baik wanita maupun anak muda, maka ini betul-betul merupakan adzab yang tak dapat dianggap remeh. Mereka adalah orang yang paling berat siksanya dan paling sedikit pahalanya. Karena orang yang tergila-gila kepada rupa di saat hati terkait erat dengannya sementara yang dituju jauh darinya, maka akan terkumpul berbagai macam keburukan dan kerusakan yang tak satu pun mampu mengukurnya selain Rabbul ’Ibad. Di antara bencana yang timbul (karena syahwat terhadap wanita yang diharamkan) adalah berpalingnya hati dari Allah. Karena hati manakala telah mengenyam manisnya ibadah kepada Allah dan ikhlas untuk-Nya, niscaya dia tidak lagi merasakan sesuatu yang lebih nikmat, lebih lezat, dan lebih baik dari hal itu (Majmu’ al-Fataawa X / 187) Ibnu al-Jauzi Rahimahulloh mengisyaratkan berbagai dampak buruk tersebut dan berkata: “Ketahuilah bahwa dampak negatifnya berbagai macam, ada yang sifatnya segera dan ada pula yang tertunda, terkadang kasat mata, dan terkadang tersembunyi pula”. Dampak paling berat dan berbahaya yang tidak dirasakan oleh penderita adalah berbaliknya iman dan ma’rifah. Selain itu kematian hati dan lenyapnya kelezatan munajat, bertambah kuatnya dorongan menuju dosa dan melalaikan al-Quran, meremehkan istighfar dan dampak lain yang membahayakan agamanya. Terkadang dampak tersebut merayap dengan pelan membawanya kepada kegelapan hingga menutup seluruh cakrawala hati, hingga bashirahnya menjadi buta. Dampak buruk yang paling ringan adalah berupa penyakit fisik yang menimpanya di dunia dan terkadang akibat buruk memandang akan dirasakan oleh mata. Maka barangsiapa yang menyadari telah terjerumus ke dalam dosa yang menimbulkan efek buruk, maka hendaklah bersegera menghindar dari dampak negatifnya dengan cara taubat yang tulus, mudah-mudahan dia akan terhindar (Dzammul Hawa: 217) KISAH_KISAH FITNAH WANITA Abul Faraj dan yang lainnya Rahimahulloh menuturkan, bahwa pernah seorang wanita cantik tinggal di Makkah. Ia sudah bersuami. Suatu hari ia bercermin dan menatap wajahnya sambil bertanya kepada suaminya, “Apakah menurutmu ada seorang lelaki yang melihat wajah ini dan tidak tergoda?” Sang suami menjawab, “Ada.” Si istri bertanya lagi, “Siapa dia?” Suaminya menjawab, “Ubaid bin Umair.” Si istri menjawab, “Izinkan aku untuk menggodanya.” “Aku sejak tadi sudah mengizinkanmu.” Jawabnya. Abul Faraj menuturkan, “Maka wanita itu mendatangi Ubaid seperti layaknya orang yang meminta fatwa. Ia berduaan dengan beliau di ujung masjid Al-Haram dan menyingkapkan wajahnya yang bagai kilauan cahaya rembulan. Maka Ubaid berujar kepadanya, “Wahai budak Allah, tutuplah wajahmu.” Si wanita menjawab, “Aku sudah tergoda denganmu.” Beliau menanggapi, “Baik. Saya akan bertanya kepadamu tentang satu hal, apabila engkau menjawabnya dengan jujur, aku akan perhatikan keinginanmu.” Si wanita berujar, “Saya akan jawab setiap pertanyaanmu dengan jujur.” Beliau bertanya, “Seandainya sekarang ini malaikat maut datang kepadamu untuk mencabut nyawamu, apakah engkau ingin aku memenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Seandainya engkau telah masuk kubur dan bersiap-siap untuk ditanya, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila manusia sedang menerima catatan amal perbuatan mereka, lalu engkau tidak mengetahui apakah akan menerimanya dengan tangan kanan atau dengan tangan kiri, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila engkau sedang akan melewati Ash-Shirath, sementara engkau tidak mengetahui apakah akan selamat atau tidak, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila telah didatangkan neraca keadilan, sementara engkau tidak mengetahui apakah timbangan amal perbuatanmu akan ringan atau berat, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila manusia sedang menerima catatan amal perbuatan mereka, lalu engkau tidak mengetahui apakah akan menerimanya dengan tangan kanan atau dengan tangan kiri, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila engaku sedang berdiri di hadapan Allah untuk ditanya, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau lalu berujar, “Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah telah memberi karuniaNya kepadamu dan telah berbuat baik kepadamu.” Ibnul Faraj menveritakan, “Maka wanita itupun pulang ke rumah menemui suaminya. Si suami bertanya, “Apa yang telah engkau perbuat?” si istri menjawab, “Sungguh engkau ini pengangguran (kurang ibadah) dan kita semuanya pengangguran.” Setelah itu si istri menjadi giat sekali melaksanakan shalat, shaum, dan ibadah-ibadah lain. Konon si suami sampai berkata, “Apa yang terjadi antara aku dengan Ubaid? Ia telah merubah istriku. Dahulu setiap malam bagi kami bagaikan malam pengantin, sekarang ia telah berubah menjadi pendeta (ahli ibadah). (Raudhatul Muhibbin wa Nuzhatul Musytaqin, Ibnul Qayyim, hal. 340) Islam adalah benteng yang amat kokoh untuk memelihara kesucian, rasa malu, dan kemuliaan seorang wanita. Islam memerintahkan wanita untuk berhijab dan memiliki rasa malu. Wanita adalah sekolah pertama di dalam membangun masyarakat yang shalih jika ia berjalan sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam. Coba simak tentang kisah kesetiaan seorang wanita berikut ini. Ketika kaum pendosa lagi fasik mengepung pemimpin yang berbakti dan “sang korban pembunuhan” kaum berdosa, `Utsman bin `Affan Radhiyallahu `Anhudan mereka menyerangnya dengan pedang, maka isterinya (Na’ilah binti Al-Furafishah) maju ke hadapan beliau sehingga menjadi pelindung baginya dari kematian. Para pembunuh yang bengis ini tidak menghiraukan kehormatan wanita ini dan mereka terus menebas `Utsman dengan pedang, (namun sang isteri menangkisnya) dengan mengepalkan jari-jari tangannya, hingga jari-jarinya terlepas dari tangannya. Isterinya menggandengnya lalu terjatuh bersamanya, kemudian mereka membunuh `Utsman. (Audatul Hijaab (II/533), dan dinisbatkan kepada ad-Durrul Mantsuur fii Thabaqaat Rabaatil Khuduur (hal. 517) Kisah KEDUA Mengapa Dia Tega Membunuh Menantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pembaca mulia, siapa di antara kita yang tidak kenal Abdurrahman bin Muljam? Dialah sang pembunuh salah satu shahabat terbaik sekaligus menantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Lalu, apa yang melatarinya tega membunuh Khalifah Ar-Rasyidah yang keempat ini? Imam Abu Al-Faraj bin Al-Jauzi (Ibnul Jauzi) menceritakan bahwa suatu ketika, Abdurrahman bin Muljam melihat wanita dari Taim Ar-Rabbab yang biasa dipanggil Qatham. Ia merupakan wanita yang paling cantik, tetapi berpaham khawarij. Kaum wanita tersebut telah dibunuh karena mengikuti paham khawarij pada perang An-Nahrawan. Ketika Ibnu Muljam melihatnya, dia jatuh cinta padanya lalu melamarnya. Wanita ini mengatakan, “Aku tidak menikah denganmu kecuali dengan syarat mahar 3000 dinar dan membunuh Ali bin Abi Thalib”. Akhirnya, dia menikahinya dengan syarat tersebut. Ketika telah bersua dengannya, wanita ini berkata, “Hai! Kamu telah menyelesaikan (hajatmu). Pergilah!” Ia pun keluar dengan menyandang senjatanya, dan Qatham juga keluar. Lalu, Qatham memasangkan peci kepadanya di masjid. Ketika ‘Ali keluar sambil menyerukan, “Shalat! shalat!”, Ibnu Muljam mengikutinya dari belakang lalu menebasnya dengan pedang pada batok kepalanya. Tentang hal ini, seorang penyair berkata, لم أر مهرا ساقه ذو سماحة … كمهر قطام بيننا غير معجم ثلاثة آلاف وعبد وقينة … وقتل علي بالحسام المصمم فلا مهر أغلى من علي وإن غلا … ولافتك إلا دون فتك ابن ملجم Aku tidak melihat mahar yang dibawa oleh orang yang punya kehormatan Seperti mahar Qatham yang sedemikian jelas tidak samar Mahar 300 dinar, hamba sahaya, biduanita Dan membunuh ‘Ali dengan pedang yang tajam Tidak ada mahar yang lebih mahal dari Ali meskipun berlebihan Tidak ada kebengisan yang Melebihi kebengisan Ibnu Muljam (Dzammul hawa (ذم الهوى) yang ditahqiq Musthafa Abdul Wahid hal. 361) Kisah KETIGA DAHSYATNYA WANITA KHAWARIJ Menginjak kisah kedua, kita akan membaca kisah Imran bin Hithan. Tahukah pembaca siapakah Imran bin Hithhan itu? Ketahuilah wahai pembaca mulia, pada awalnya dia adalah tokoh ahlus sunnah yang sempat bertemu dengan beberapa shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ya, bahkan ia sempat mengambil ilmu dari istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Lalu, bagaimana ia bisa berubah menjadi berpemahaman khawarij dan bahkan menjadi salah satu tokoh besarnya? Awal mula berubahnya pemahaman Imran adalah pada saat ia ingin menikahi saudara sepupunya yang sangat cantik. Muhammad bin Abi Raja’ berkata, أخبرني رجل من أهل الكوفة قال تزوج عمران بن حطان امرأة من الخوارج ليردها عن دينالخوارج فغيرته إلى رأي الخوارج وكانت من أجمل الناس وأحسنهم عقلا وكان عمران من أسمح الناس وأقبحهم وجها فقالت له ذات يوم اني نظرت في أمري وأمرك فإذا أنا وأنت في الجنة قال وكيف قالت لأني أعطيت مثلك فصبرت وأعطيت مثلي فشكرت فالصابر والشاكر في الجنة قال فمات عنها عمران فخطبها سويد بن منجوف السدوسي فأبت أن تزوجه وكان في وجهها خال كان عمران يستحسنه ويقبله فشدت عليه فقطعته وقالت والله لا ينظر إليه أحد بعد عمران وما تزوجت حتى ماتت وذكر أبو العباس المبرد أن اسمها حمزة وأنه قال لها خجلا لا بل مثلي ومثلك كما قال الأحوص ان الحسام وان رثت مضاربه إذا ضربت به مكروهة قتلا فاياك والعود إلى ما قلت مرة أخرى Salah seorang penduduk kota Kufah bercerita pada saya bahwa Imran bin Hiththan menikahi wanita khawarij untuk membebaskan wanita tersebut dari pemahaman khawarij. Akan tetapi, wanita itulah yang justru mengubah Imran menjadi Khawarij. Wanita tersebut merupakan wanita yang paling cantik dan paling cerdas otaknya sedangkan Imran adalah manusia paling ramah dan paling buruk rupa. Lalu, suatu hari wanita tersebut berkata pada ‘Imran, “Sesungguhnya aku telah memperhatikan permasalahanku dan permasalahanmu. Maka, kita berdua niscaya akan berada di surga.” Serta merta Imran bertanya, “Bagaimana bisa?” Wanita itu menjawab, “Itu bisa terjadi karena aku mendapat laki-laki sepertimu (yang buruk rupa), lalu aku bersabar. Sementara dirimu mendapat wanita sepertiku (yang cantik), lalu engkau besyukur. As-shoobir (Orang yang sabar) dan Asy-Syaakir (orang yang bersyukur) adalah penghuni surga.” Perkataan ringkas istrinya itu ternyata berhasil mengubah otak Imran. Wal ‘iyadzu billah. Padahal, pada mulanya Imran bin Hithhan berupaya menikahi sepupu wanitanya itu untuk menasehatinya agar terlepas dari pemikiran khawarij. Teman-teman Imran sebenarnya sudah menasehatinya untuk tidak coba-coba ‘bermain dengan api’. Namun, Imran bersikukuh bahwa ia akan dapat mengubah manhaj wanita yang dicintainya itu. Maka, terjadilah apa yang terjadi. Wanita itulah yang justru berhasil mengubah manhaj Imran. Ya, jangan coba-coba bermain dengan api. Sesungguhnya ulama Syam zaman dulu pernah mengatakan, من أعطى أسباب الفتنة من نفسه أولا لم ينج آخرا وإن كان جاهدا Siapa yang menjerumuskan dirinya dalam sebab-sebab fitnah, ia tidak akan selamat pada (fase) berikutnya meskipun ia berusaha. (Tahdzibul Kamal, juz 22, hal 324) Maka, wahai saudaraku. Berhati-hatilah ketika Anda menjumpai wanita. Jika Anda melihat dia tersenyum pada Anda, ketahuilah bahwa ia pun telah tersenyum pada orang lain. Palingkanlah pandangan Anda darinya! Dan anggaplah ia bagaikan tembok sehingga nafsu Anda akan terbebas darinya. Janganlah terbersit dalam pikiran Anda perkataan, “Akan kunasehati dan kudakwahi dia.” Jangan… oh.. jangan… Ingatlah! Jika Imran yang notabene adalah seorang ulama yang sempat bertemu dengan shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja bisa terfitnah oleh wanita, lalu bagaimana dengan kita? Lupakanlah kecantikannya jika ia akan menghantarkanmu ke neraka. Apalagi, kita hidup di zaman penuh fitnah ketika kecantikan tidak hanya dimiliki wanita khawarij semata. Di jalan… di kampus… di pasar… di kendaraan umum… di setiap tempat kita dapati kebanyakan wanita sudah tidak lagi memiliki rasa malu. Namun, jika kita dapati sejumlah kecil muslimah yang menjaga kesucian dan kehormatan dirinya justru mendapat hinaan dan olokan manusia. Wal ‘iyyadzu billah! Inilah musibah! Dan musibah yang lebih besar lagi adalah jika Anda memilih wanita bermanhaj menyimpang sebagai pendamping hidup Anda. لقد ضل من تحوى هواه خريدة … وقد ذل من تقضي عليه كعاب ولكنني والحمد لله حازم … أعز إذا ذلت لهن رقاب ولا تملك الحسناء قلبي كله … ولو شملتها رقة وشباب وأجرى ولا أعطى الهوى فضل مقودي … وأهفو ولا يخفى علي صواب Sungguh telah tersesat orang yang isi cintanya adalah perawan Sungguh hina orang yang dibinasakan oleh gadis yang montok Tetapi aku alhamdulillah masih kuat Aku tetap mulia ketika leher-leher manusia tunduk pada mereka Gadis-gadis cantik tidak menguasai hatiku seluruhnya Walaupun jiwa muda meliputinya Aku berjalan dan tidak aku berikan cintaku melebihi tali kendaliku Aku beranjak dan kebenaran tidak tersembunyi dariku Banyak bersabar walau tak ada apapun yang tersisa dariku *Dikumpulkan dari berbagai sumber oleh Abdulqohhar Al Musnawy

Senin, 22 Oktober 2012

MENGAJAR DAN BELAJAR DALAM PROSES PEMBELAJARAN

MENGAJAR DAN BELAJAR DALAM PROSES PEMBELAJARAN A. Pendahuluan Kita sering melihat atau merasakan peristiwa kebosanan dalam proses belajar mengajar, ada beberapa sebab yang dilakukan guru saat proses belajar belajar mengajar menjad membosankan antara lain ada empat hal yaitu, pertama ketika mengajar gurur tidak berusaha mencari informasi, apakah materi yang diajarkannya sudah dipahamai siswa atau belum. Kedua dlam proses belajar mengajar guru tidak berusaha mengajak berfikir kepada siswa. Komunikasi terjadi satu arah yaitu dari guru ke siswa. Guru menganggap bahwa bagi siswa menguasai materi materi peajaran lebih penting disbanding dengan mengembangkan kemampuan berfikir. Ketiga guru tidak berusaha mencari umpan balik mengapa siswa tidak mau mendengarkan penjelasannya. Keempat, guru menganggap bahwa ia adalah orang yang paling mampu dan menguasai pelajaran dibanding dengan siswa. Keempat hal tersebut merupakan kekeliruan guru dalam mengajar. 1. Guru tidak berusaha untuk mengetahui kemampuan awal siswa. Guru yang tidak melakukan diagnosis tentang keadaan siswa , maka ia tidak mengetahui apakah siswa sudah paham tentang materi yang akan dijelaskannya. Demikian juga ia tidak mengetahuai apakah siswa sudah membaca buku yang ia baca . jangan-jangan siswa lebih paham dari gurunya tentang materi pelajaran yang akan diajarkanya. 2. Guru tidak mengajak berfikir siswa. Mengajar buakan hanya menyamapaikan materi pelajaran, tetapi melatih kemampuan siswa untuk berfikir, menggunakan strtuktur kognitifnya secara penuh dan terarah. Materi pelajaran mestinya digunakan sebgai alat untuk melatih kemampuan berfikir, bukan sebagai tujuan. Menagajar yang hanya menyampaikan informasi akan membuat siwa kehilangan motivasi dan konsentrasinya. Mengajar adalah mengajk berfikir siswa sehingga melalui kemampuan berfikir akan terbentuk siswa yang cerdas dan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya. 3. Guru tidak berusaha memperoleh umpan balik Prose mengajar adalah proses yang bertujuan. Oleh sebab itu apa yang dilakukan oleh seorang guru seharusnya mengarah pada pada pencapaian tujuan. Oleh karena itu dalam setiap proses pembelajaran , guru perlu mendapatkan umpan balik, apakh tujuan yang ingin dicapai suadah dikuasai oleh siswa atau belum. 4. Guru menganggap bahwa ia orang yan paling mampu. Dalam era informasi sekarang ini , setiap orang dapat belajar dari berbagai sumber belajar. Dengan demikian , kalau sekarang ini ada guru yang menganggap dirinya paling pintar, paliong menguasai sesuatu itu sangat keliru. Sekarang ini seharusnya telah terjadi perubahan peran guru. Guru tidak lagi berperan sebgai salah satunya sumber belajar, akan tetapi lebih berperan sebgai pengelola pembelajaran. Dalam posisi semacam ini guru dan siwa bias saling membelajarkan. B. Konsep dasar mengajar 1. Mengajar sebagai proses menyampaikan materi pelajaran Kata teach atau mengajara berasal dari bahasa inggris kuno yaitu taecan, kata ini berasal dari bahasa jerman kuno taikjan yang berasal dari kata dasar teik, yang berarti memperlihatkan. Kata tersebut juag aditemukan dalam bahasa sansekerta, dic, yang dalam bahasa jerman kuno jerman kuno dikenal dengan deik. Istilah mengajar juag berhubungan dengan token yang berarti tanda atau symbol. Kata token juga berasal dari bahasa jerman kuno, taiknom, yaitu oengetahuan darai taikjan. Dlam bahasa inggris kuno taecan berarti to teach (mengajar). Dengan demikian token dan teach secra historis memiliki keterkaitan. Secara deskriptif mangajar diaratikan sebagai proses penyampaian informasi atau pengetahuan dari guru kepada siswa. Proses penyampaian itu sering dianggap sebgai proses mentransfer ilmu. Dalam konteks ini , mentransfer ilmu tidak diartikan dengan memindahkan seperti mentransfer uang, maka jumlah uang yang dimilikinya akan berkurang bahkan hilang setelah ditranfer. Apakah mengajar juga demikian? Tidak bukan? Bahkan mungkin saja ilmmu yang dimiliki guru akan bertambah. Nah, kata mentransfer dalam kontek ini diartikan sebagai menyebarluaskan. Untuk proses mengajar sebagai proses menyampaikan pengetahuan, akan lebh tepat diartikan dengan menanamkan ilmu pengetahuan seperti yang dikemukakan smith(1987) bahwa mengajar adalah menanamkan pengetahuan atau keterampilan. Sebagai proses menyampaikan atau menananmkan ilmu pengetahuan maka mengajar mempunyai beberapa karakteristik sebagai berikut : a. Proses pengajaran ber orientasi pada guru Dalam kegiatan belajar mengajar , guru memegang peran yang sangat oenting. Guru menentukan seagalanya. Mau diapakan siswa ? apa yangharus dikuasai siswa? Bagai mana cara melihat keberhasilan belajar? Semua tergantung guru. Sehubungan dengan proses pembelajaran yang berpusat pada guru maka ada tiga peran utama yang harus dilakuakan guru yaitu, sebgai perencana, sebagai penyampai informasi, dan guru sebgai evaluator. b. Siswa sebagai objek belajar Konesp mengajara prose menyamapaikan materi pelajaran menmpatkan siswa sebgai objek yang harus menguasai materi pelajaran. Mereka dianggap ebgai organism yang pasif, yang belum memahami apa yang seharusnya dipahami. Sehingga dalam proses belajar mengajar mereka dituntut memahami segala sesuatu yang diberikan guru. c. Kegiatan pengajaran terjadi pada tempat dan waktu tertentu Proses pengajaran berlangsung pada tempat tertentu misalnya terjadi didalam kelas dengan penjadwalan yang ketat. Siswa hanya belajar manakala ada kelas didesain sedemikian rupa sebagai tempat belajar. Adanya tempat yang ditentukan , sering proses belajar mengajar terjadi sangat formal. d. Tujuan utama pengajaran adalah penguasan materi pelajaran. Keberhasilan suatu proses pengajaran diukur dari sejauh mana kala siswa dapat menguasai materi siswa dapat menguasai materi pelajaran yang disampaikan guru. Materi pelajaran itu sendiri adalah pengetahuan yang bersumber dari mata pelajaran yang diberikan sekolah. 2. Mengajar sebagai proses mengatur lingkungan Pandangan lain mengajar dianggap sebagai proses mengatur lingkungan dengan harapan agara siswa belajar. Dalam konsep ini yang penting adalah belajaranya siswa. Untuk apa siswa menguasai materi yang dikuasainya itu tidak berdampak terhadap perubahan perilaku dan kemampuan siswa. Dengan demikian , yang penting dalam mengajar adalah proses mengubah perilaku. Terdapat beberapa karakteristik dari konseb mengajar sebagai proses mengatur lingkungan itu. a. Mengajar berpusat pada siswa (student centered) Mengajar tidsk ditentukan oleh selera guru, akan tetapi sangat ditentukan oleh siswa itu sendiri. Hendak belajar apa siswa dari topik yang dipelajari , bagaimana cara mempelajarinya, bukan hanya guru yang menentukan tetapi juga siswa. Siswa mempunyai kesempatan untuk belajar sesuai dengan gaya belajarnya sendiri. Dengan demikian , peran guru berubah dari sebgai sumber belajar menjadi peran sebagai fasilitator, artinya guru lebih banyak sebgai oaring yang memebantu siswa belajar. Tujuan utama mengajar adalah membelajarkan siswa. Oleh sebab itu criteria keberhasilan proses mengajar tidak diukur dari sejauh mana siswa telah menguasai materi pelajaran, tetapi diukur dari sejauh mana siswa telah melakukan proses belajar. b. Siswa seabai subyek belajar Dalam kontek menagajar sebagai proses mengatur lingkungan, siswa tidak dianggap sebagai organism yang pasif yang hanya sebagai penerima informasi, akan tetapi dipanadang sebgai organism yang aktif , yang memiliki potensi untuk berkembang. Mereka adalah individu yang memiliki kemampuan potensial. c. proses pembelajaran berlangsung di mana saja Sesuai dengan karakteristik pembelajaran yang berorientasi pada siswa, maka proses pembelajaran bias terjadi di mana saja. Kelas bukan satu-satunya tempat belajar siswa. Siswa dapat memanfaatkan berbagai tempat belajar sesuai dengan kebutuhan dan sifat materi pelajaran. d. Pembelajaran berorientasi pada pencapaian tujuan Tujuan pembelajaran adalah bukanlah penguasaan matri pelajaran, akan tetapi proses untuk mengubah tingkah lakau siswa sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. oleh karena itulah penguasaan materi pelajaran bukanlah akhir dari proses pengajaran. Akan tetapi hanya hanya sebagai tuuan anatara untuk pembentukan tingkah laku yang lebih luas. Artinya, sejauh mana materi pelajaran yang dikuasai siswa dapat membentuk pola perilakau siswa itu sendiri. Untuk itulah metode dan strategi yang digunakan guru tidak hanya sekedar metode ceramah, tetapi menggunakan berbagai metode. C. Perlunya perubahan paradigm tentang mengajar Pandangan mengajar yang hanaya sebatas menyamapaikan ilmu pengetahuan itu dianggap suadah tidak sesuai lagi dengan keadaan mengapa demikian?ada tiga alas an penting yang kemudian menuntut perlu terjadinya perubahan paradigm mengajar. Pertama, siswa bukan orang dewas dalam bentuk mini, tetapi mereka adalah organism yang sedang berkembang. Agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas perkembanganya dibuthkan orang dewasa yang dapat mengarahkan dan dapat menggiring mereka agara tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karena itulah, kemjuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khususnya teknoligi informasi yang memungkinkan setiap siswa dapat dengan mudah mendapatkan berbagai informasi, tugas, dan tanggungjawab guru nukan semakin sempit namun justru semakin kompleks. Guru bukan hanya saja dituntut untuk lebih altif mencari informasi yang dibutuhkan akan tetapi ia juaga haurus mamapu menyeleksi berbagai informasi yang dianggap perly dan penting untuk kehidupan mereka. Gru harus bias menjaga berbagai informasi yang dapat menyesatkan siswa. Kedua, ledakan ilmu pengetahuan mengakibatkan kecenderungan setiap orang tidak mungkin dapat menguasai setiap cabang keilmuan. Maka belajar tidak hanya sekedar menghafal informasi, menghafal rumus-rumus, tetapi bagaimana menggunakan informasi dan pengetahuan itu untuk mengasah kemampuan berfikir. Ketiga, penemuan-penemuan baru khususnya dalam bidang psikologi, mengakibatkan pemahaman barau terhadap konsep perubahan tingkah laku manusia. Dewasa ini anggapan manusia sebgai organiasme yang pasif perilakunya dapat ditentukan oleh lingkungan seperti yang dijelaskan dalam aliran behavioristik, telah banyak ditinggalkan orang. Orang lebih percaya, bahwa manusia adalah organism yang memiliki potensi seperti yang dikembangkan oleh alir an kognitif holistic. Potensi itulah yang akan menentukan perilaku manusia. Oleh karena itu proses pendidikan buakn hanya memberikan lagi stimulus. Akan tetapi usah mengembangkan potensi yang dimiliki. Di sini siswa tidak hanya lagi dianggap sebagai objek , tetapi belajar yang harus mencarai dan mengkontrusi pengetahuanya sendiri. pengetahuan itu tidak diberikan, akan tetapi dibangun oleh siswa. Ketiga hal diatas menuntut perubahan makna dalam mengajar. Mengajara jangan diartikan sebagai proses menyampaikan materi pembelajaran atau memberikan stimulus sebanyak-banyaknya kepada siswa, akan tetapi lebih dipandang sebgai proses mengatur lingkungan agara siswa belajar sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimilikinya.

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis) Pengertian Udh-hiyah Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366) Keutamaan Qurban Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450) Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521) Hukum Qurban Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat: Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani) Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454) Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120) Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010). Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409) Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266). Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst. Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan? Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah. Ketentuan Untuk Sapi & Onta Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406) Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan. Arisan Qurban Kambing? Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. (*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36). Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144). Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam. Qurban Kerbau? Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis. Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau. Pertanyaan: “Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?” Beliau menjawab: “Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27) Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam. Urunan Qurban Satu Sekolahan Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban? Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban. Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk: Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal. Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51. Umur Hewan Qurban Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih) Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian: No. Hewan Umur minimal 1. Onta 5 tahun 2. Sapi 2 tahun 3. Kambing jawa 1 tahun 4.Domba/ kambing gembel 6 bulan (domba Jadza’ah) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461) Cacat Hewan Qurban Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**): Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya. Sakit dan tampak sekali sakitnya. Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294). Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***): Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373) Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373) (**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464) (***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470) Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan) Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374) Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing? Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya: Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta. Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74) Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya. Apakah Harus Jantan? Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74) Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan. Larangan Bagi yang Hendak Berqurban Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376). Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban? Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan: Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529) Waktu Penyembelihan Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377) Tempat Penyembelihan Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552). Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378) Penyembelih Qurban Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32) Tata Cara Penyembelihan Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri. Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan: hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam. Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih? Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan: Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah. Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492) Pemanfaatan Hasil Sembelihan Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui: Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan Dihadiahkan kepada orang yang kaya Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan. Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378) Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.) Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir? Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310) Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir. Jawaban Lajnah: “Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8) Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997). Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil. (****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin. Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut: من باع جلد أضحيته فلا أضحية له Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan) Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan. Catatan: Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang. Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311). Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban. Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379) Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311). Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69) Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus? Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut: Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.” Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan. (*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh. Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut: Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit. Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan). Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana? Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380 Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban. Wallaahu waliyut taufiq. Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin. Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428 Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء. “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani) Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah) Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya. Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus? Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah). Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam. *** Penulis: Ammi Nur Baits Artikel www.muslim.or.id Artikel ini merupakan tulisan yang melengkapi artikel tentang Fiqh Qurban yang ditulis Al Akh Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi

radio dakwah

Kajian.Net

Jumat, 20 Juli 2012

Tipe Wanita yang Disunnahkan untuk Dilamar

Dikirim oleh : abualifah Sumber: Fikih Keluarga, Syaikh Hasan Ayyub, Cetekan Pertama, Mei 2001, Pustaka Al-kautsar Ringkasan : Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, apa saja kah yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim terhadap wanita yang akan dilamarnya? Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya: 1.Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya. Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih sayang dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah Ta’ala, Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih dan saying. (ar-Ruum:21). 2.Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan suami-istri. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta’ala berfirman, Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa’. (al-Furqan:74). Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa’I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits tersebut sanadnya shahih. 3.Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Shahihain dan juga kiab-kitab lainnya dari hadits Jabir, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepadanya, Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda? dia menjawab,”Seorang janda.”Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun dapat mencumbuimu?. Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujian pernikahan. Selain itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku lebih menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk dan membimbing akhlaknya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda, Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan. Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin Ashim dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami’ ash_Shaghir, al-Albani mengatakan, “Hadits ini shahih.” 4.Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk keluarga dekat, karena Imam Syafi’I pernah mengatakan, “Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya piker yang lemah.” 5.Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscahya kamu beruntung. (HR. Bukhari, Muslim dan juga yang lainnya). 6.Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya. Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang demikian adalah seperti yang difirmankan Allah Ta’ala, “Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminyatidak berada di tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka”. (an-Nisa:34). Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah”. (HR. Muslim, Nasa’I dan Ibnu Majah). 7.Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan. Dan hal itu telah disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang hal-hal yang disukai dari kaum wanita. Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan keinginannya. Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu terletak pada wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain memandang ada pada wanita yang tinggi. Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada warna kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian lain memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara dan kelembutan ucapannya. Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk menikahi wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.