Kamis, 13 Oktober 2016

Tidak mengakui Al-Quran dan Sunnah Sebagai Sumber Hukum

Tidak mengakui Al-Quran dan Sunnah Sebagai Sumber Hukum

Ketika orang-orang tidak menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber hukum dan tidak mencari keadilan berdasarkan keduanya, dengan dalih bahwa keduanya tidak memadai dan relevan lagi, bahkan mereka mengabaikan keduanya dan berpegang pada pendapat manusia, analogi, istihsan (anggapan baik terhadap suau perkara), maupun pendapat para ulama, maka timbullah kerusakan dalam fitrah mereka, dan ketumpulan pada akal mereka.
Semua itu telah mewabah dan merajalela ditengah-tengah kehidupan mereka, dan berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama, sejak anak-anak masih kecil sampai dewasa pun menjadi tua. Ironisnya, mereka tidak menilai perbuatan tersebut sebagai suatu kemunkaran.
Tidak lama kemudian, muncullah kekuasaan lain yang menyulap bid’ah menjadi sunnah, syahwat menjadi akal, hawa nafsu menjadi petunjuk, kesesatan menjadi tuntunan, yang munkar menjadi yang ma’ruf, kebodohan menjadi ilmu, riya’menjadi ikhlas, yang bathil menjadi haq, kebohongan menjadi kejujuran, menjilat menjadi nasehat, dan kezhaliman menjadi keadilan.
Perilaku buruk seperti itulah yang akhirnya berkuasa dan membudaya dan para pelakunya pun ditunjuk sebagai teladan dan pemimpin. Padahal, sebelumnya, perilaku yang berkuasa adalah perilaku sebaliknya dan orang-orang yang mempraktikan perilaku sebaliknya juga yang ditunjuk sebagai teladan dan pemimpin.
Apabila anda melihat perilaku buruk macam itu telah berkuasa dan melembaga, bendera-benderanya dimana-mana, dan pasukannya telah terstruktur sedemikian rupa, maka demi Allah, perut bumi lebih baik untuk dihuni daripada tanah datar, dan bergaul dengan puncak gunung lebih baik daripada tanah datar dan bergaul dengan binatang buas lebih baik daripada bersosialisasi dengan sesama manusia.
(Fawaid_PIS_hal;608)

PERKUMPULAN DAN PERTEMUAN



PERKUMPULAN DAN PERTEMUAN
Berkumpul dengan saudara-saudara sepergaulan ditinjau dari tujuannya ada dua macam :
Pertama, berkumpul untuk sekedar menghibur hati dan megisi waktu luang. Perkumpulan semacam ini lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya.
Paling tidak ( akibat terngiangnya), kegiatan semacam itu akan dapat merusak hati dan membuang-buang waktu.
Kedua, berkumpul untuk tolong-menolong dalam mencari jalan keselamatan dan saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. Perkumpulan semacam ini menjadi salah satu sarana untuk meraih keuntungan dan manfaat yang besar.
Akan tetapi perkumpulan ini mempunyai tiga penyakit : 1) orang-orang yang turut serta dalam pekumpulan ini saling menghiasi diri untuk tampil di hadapan sebagian yang lain. 2) mereka terlibat dalam pembicaraan dan pergaulan yang melebihi kebutuhan dan 3) mereka menjadikan perkumpulan itu hampir sebagai pemuas kesenangan nafsu dan sebagai kebiasaan belaka, sehingga melenceng dari tujuan semula.
Pada pokoknya, perkumpulan dan pergauan itu merupakan benih yang dapat menumbuhkan nafsu ammarah (yang condong kepada keburukan) atau justru menyuburkan hati dan jiwa tenang.
Dalam hal ini, buah yang dihasilkan bergantung kepada kualitas benih yang ditanam. Jika benihnya baik, maka hasilnya pun baik. Tapi jika benihnya sebaliknya, maka hasilnya juga sebaliknya. Demikian pula roh yang baik, benihnya dari malaikat; sedangkan roh yang buruk benihnya dari syetan. Dan dengan hikmah-Nya, Allah menjadikan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita yang baik. (Ibnul Qoyyim_Fawaidul fawaid, Pustaka Imam Syafi’i hal 615-616).

Kamis, 03 Oktober 2013

PANDUAN QURBAN

Pensyariatan Qurban Udh-hiyah (qurban) pada hari Idul Adha disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha”.( Zaadul Masiir, 9/249) Keutamaan Qurban Tak diragukan lagi, qurban adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa hadits yang menerangkan keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6/288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udh-hiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Fiqhul Udhiyah, hal. 9) Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udh-hiyah.” Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat mayoritas ulama. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udh-hiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udh-hiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro). Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. ‘Abdurrazzaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. ‘Abdurrazzaq) Niatan Qurban untuk Mayit Para ulama berselisih pendapat mengenai keabsahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udh-hiyah waz Zakaah, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 12-13) Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udh-hiyah, hal. 119) Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11/ 424-425) Ketentuan Hewan Qurban Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal 5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan. Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370-375) Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillāhi wallāhu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)”atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allāhumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Imam Syafi’i berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untuk-Nya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala, dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih) ‘Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan“. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkan upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.

Jumat, 03 Mei 2013

Cepatlah Sebelum Terlambat. . . . !!

Hari demi hari berlalu, dosa demi dosa kita perbuat, kemaksiatan demi kemaksiatan menorehkan luka menganga dan noda-noda hitam di dalam hati kita, Maha Suci Allah!! Seolah-olah tidak ada hari kebangkitan, seolah-olah tidak ada hari pembalasan, seolah-olah tidak ada Zat yang maha melihat segala perbuatan dan segala yang terbesit di dalam benak pikiran, di gelapnya malam apalagi di waktu terangnya siang, innallaha bikulli syai’in ‘aliim (Sesungguhnya Allah, mengetahui segala sesuatu). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Robb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah (surga) yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: ‘Ya Robb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah Kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.’” (Qs. At Tahriim: 8) Allahumma, betapa zalimnya diri ini, bergelimang dosa dan mengaku diri sebagai hamba, hamba macam apakah ini? yang tidak malu berbuat maksiat terang-terangan di hadapan pandangan Robb ‘azza wa jalla, wahai jiwa… kenalilah kehinaan dirimu, sadarilah keagungan Robb yang telah menciptakan dan memberikan nikmat tak berhingga kepadamu, ingatlah pedihnya siksa yang menantimu jika engkau tidak segera bertaubat. Cepatlah kembali tunduk kepada Ar Rahman, sebelum terlambat. Karena apabila ajal telah datang maka tidak ada seorang pun yang bisa mengundurkannya barang sekejap ataupun menyegerakannya, ketika maut itu datang… beribu-ribu penyesalan akan menghantui dan bencana besar ada di hadapan; siksa kubur yang meremukkan dan gejolak membara api neraka yang menghanguskan kulit-kulit manusia, subhaanAllah, innallaha syadiidul ‘iqaab (sesungguhnya Allah, hukuman-Nya sangat keras). Padahal tidak ada satu jiwa pun yang tahu di bumi mana dia akan mati, kapan waktunya, bisa jadi seminggu lagi atau bahkan beberapa detik lagi, siapa yang tahu? Bangkitlah segera dari lumpur dosa dan songsonglah pahala, dengan sungguh-sungguh bertaubat kepada Robb tabaaraka wa ta’ala. Hakikat dan Kedudukan Taubat Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan: Taubat itu wajib dilakukan untuk setiap dosa yang diperbuat.” (Syarah Riyadhu Shalihin, I/56). Beliau juga berkata, “(Taubat) itu memiliki tiga rukun: meninggalkannya, menyesal atas perbuatan maksiatnya itu, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya selama-lamanya. Apabila maksiat itu berkaitan dengan hak manusia, maka ada rukun keempat yaitu membebaskan diri dari tanggungannya kepada orang yang dilanggar haknya. Pokok dari taubat adalah penyesalan, dan (penyesalan) itulah rukunnya yang terbesar.” (Syarah Shahih Muslim, IX/12) Beliau rahimahullah juga mengatakan, “…Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa taubat dari segala maksiat (hukumnya) wajib, dan (mereka juga sepakat) taubat itu wajib dilakukan dengan segera dan tidak boleh ditunda-tunda, sama saja apakah maksiat itu termasuk dosa kecil atau dosa besar. Taubat merupakan salah satu prinsip agung di dalam agama Islam dan kaidah yang sangat ditekankan di dalamnya…” (Syarah Shahih Muslim, IX/12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Taubat secara bahasa artinya kembali, adapun menurut syariat, taubat artinya kembali dari mengerjakan maksiat kepada Allah ta’ala menuju ketaatan kepada-Nya. Taubat yang terbesar dan paling wajib adalah bertaubat dari kekufuran menuju keimanan. Allah ta’ala berfirman, قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُواْ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الأَوَّلِينِ “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (Qs. Al Anfaal: 38). Kemudian tingkatan berikutnya adalah bertaubat dari dosa-dosa besar, kemudian diikuti dengan tingkatan ketiga yaitu bertaubat dari dosa-dosa kecil.” (Syarah Riyadhu Shalihin, I/56) Al Quran Memerintahkanmu Bertaubat Allah ta’ala berfirman, وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur: 31) Syaikh Abdur-Rahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah mengatakan setelah menyebutkan penggalan ayat “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman.” : Sebab seorang mukmin itu, (memiliki) keimanan yang menyerunya untuk bertaubat, kemudian (Allah) mengaitkan taubat itu dengan keberuntungan, Allah berfirman (yang artinya): “Supaya kamu beruntung”, maka tidak ada jalan menuju keberuntungan kecuali dengan taubat, yaitu kembali dari segala sesuatu yang dibenci Allah, lahir maupun batin, menuju segala yang dicintai-Nya, lahir maupun batin. Dan ini menunjukkan bahwasanya setiap mukmin itu membutuhkan taubat, sebab Allah menujukan seruan-Nya kepada seluruh orang yang beriman. Dan di dalam (penggalan ayat) ini juga terkandung dorongan untuk mengikhlaskan taubat, yaitu dalam firman-Nya (yang artinya) “Dan bertaubatlah kepada Allah” artinya: bukan untuk meraih tujuan selain mengharapkan wajah-Nya, seperti karena ingin terbebas dari bencana duniawi atau karena riya dan sum’ah, atau tujuan-tujuan rusak yang lainnya.” (Taisir Karim ar-Rahman, hal. 567). Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya keberuntungan yang sebenarnya berada pada (ketundukan) melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, serta dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh keduanya, wallahu ta’ala huwal musta’aan (dan Allah-lah satu-satunya tempat meminta pertolongan).” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, V/403). As-Sunnah Memerintahkanmu Bertaubat Dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Demi Allah, sesungguhnya aku meminta ampun/beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih banyak dari 70 kali.” (HR. Bukhari, dinukil dari Syarah Riyadhu Shalihin, I/64) Dari Al Agharr bin Yasar Al Muzanni radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah dan minta ampunlah kepada-Nya, sesungguhnya aku ini bertaubat 100 kali dalam sehari.” (HR. Muslim, dinukil dari Syarah Riyadhu Shalihin, I/64) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Di dalam dua hadits ini terdapat dalil kewajiban bertaubat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, beliau bersabda (yang artinya), “Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah” sehingga apabila seorang insan bertaubat kepada Robbnya maka dengan sebab taubat itu akan diperoleh dua faedah: Faidah pertama: Melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan dengan melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya (itulah) terkandung segala kebaikan. Di atas (kepatuhan) melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya itulah terdapat poros dan sumber kebahagiaan dunia dan akhirat. Faidah kedua: Meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau itu senantiasa bertaubat kepada Allah dalam sehari sebanyak 100 kali, yakni dengan mengucapkan: Atuubu ilallah, atuubu ilallah (aku bertaubat kepada Allah),…dst.” (Syarah Riyadhu Shalihin, I/65) Beliau rahimahullah juga berkata, “Dan di dalam kedua hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling taat beribadah kepada Allah, dan memang demikianlah sifat beliau. Beliau itu adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kita, beliau orang paling bertakwa kepada Allah di antara kita, dan beliau adalah orang paling berilmu tentang Allah di antara kita, semoga sholawat dan keselamatan dari-Nya senantiasa tercurah kepada beliau. Dan di dalamnya juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa beliau ‘alaihis sholatu wassalam adalah sosok pengajar kebaikan dengan ucapannya dan dengan perbuatannya. Beliau senantiasa beristigfar kepada Allah dan menyuruh orang-orang agar beristigfar, sehingga mereka pun bisa meniru beliau, demi melaksanakan perintahnya dan mengikuti perbuatannya. Ini merupakan bagian dari kesempurnaan nasihat yang beliau berikan kepada umatnya, shalawatullahi wa salamuhu ‘alaihi. Maka sudah semestinya kita juga meniru beliau, apabila kita memerintahkan sesuatu maka hendaknya kita adalah orang pertama yang melaksanakan perintah ini. Dan apabila kita melarang sesuatu hendaknya kita juga menjadi orang pertama yang meninggalkannya, sebab inilah sebenarnya hakikat da’i ilallah (penyeru kepada agama Allah), bahkan inilah hakikat dakwah ilallah ‘azza wa jalla, anda lakukan apa yang anda perintahkan dan anda tinggalkan apa yang anda larang, sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita bertaubat dan beliau ‘alaihi shalatu wa sallam juga bertaubat (bahkan) lebih banyak daripada kita. Kita mohon kepada Allah untuk menerima taubat kami dan Anda sekalian, serta semoga Dia memberi petunjuk kepada kami dan Anda sekalian menuju jalan yang lurus. Wallahul muwaffiq (Allah lah pemberi taufiq).” (Syarah Riyadhu Shalihin, I/66) Syarat-Syarat Diterimanya Taubat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan lima buah syarat yang harus dipenuhi agar taubat diterima, beliau berkata: Syarat pertama: Ikhlas untuk Allah, yaitu orang (yang bertaubat) hendaknya mengharapkan wajah Allah ‘azza wa jalla dengan taubatnya itu dan berharap supaya Allah menerima taubatnya serta mengampuni maksiat yang telah dilakukannya, dengan taubatnya itu ia tidak bermaksud riya di hadapan manusia atau demi mendapatkan kedekatan dengan mereka, dan bukan juga semata-mata demi menyelamatkan diri dari gangguan penguasa dan pemerintah kepadanya. Tapi dia bertaubat hanya demi mengharapkan wajah Allah dan pahala di negeri akhirat dan supaya Allah memaafkan dosa-dosanya. Syarat kedua: Menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukannya, sebab perasaan menyesal dalam diri seorang manusia itulah yang membuktikan dia benar/jujur dalam bertaubat, ini artinya dia menyesali apa yang telah diperbuatnya dan merasa sangat sedih karenanya, dan dia memandang tidak ada jalan keluar darinya sampai dia (benar-benar) bertaubat kepada Allah dari dosanya. Syarat ketiga: Meninggalkan dosa yang dilakukannya itu, ini termasuk syarat terpenting untuk diterimanya taubat. Meninggalkan dosa itu maksudnya: apabila dosa yang dilakukan adalah karena meninggalkan kewajiban, maka meninggalkannya ialah dengan cara mengerjakan kewajiban yang ditinggalkannya itu, seperti contohnya: ada seseorang yang tidak membayar zakat, lalu dia ingin bertaubat kepada Allah maka dia harus mengeluarkan zakat yang dahulu belum dibayarkannya. Apabila ada seseorang yang dahulu meremehkan berbakti kepada kedua orang tua (kemudian ingin bertaubat) maka dia harus berbakti dengan baik kepada kedua orang tuanya. Apabila dia dahulu meremehkan silaturahim maka kini dia wajib menyambung silaturahim. Apabila maksiat itu terjadi dalam bentuk mengerjakan keharaman maka dia wajib bersegera meninggalkannya, dia tidak boleh meneruskannya walaupun barang sekejap. Apabila misalnya ternyata dia termasuk orang yang memakan harta riba maka wajib baginya melepaskan diri dari riba dengan cara meninggalkannya dan menjauhkan diri darinya dan dia harus menyingkirkan harta yang sudah diperolehnya dengan cara riba. Apabila maksiat itu berupa penipuan dan dusta kepada manusia dan mengkhianati amanat maka dia harus meninggalkannya, dan apabila dia telah meraup harta dengan cara haram ini maka dia wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya atau meminta penghalalan kepadanya. Apabila maksiat itu berupa ghibah/menggunjing maka dia wajib meninggalkan gunjingan terhadap manusia dan meninggalkan pembicaraan yang menjatuhkan kehormatan-kehormatan mereka. Adapun apabila dia mengatakan “Saya sudah bertaubat kepada Allah”, akan tetapi ternyata dia masih terus meninggalkan kewajiban atau masih meneruskan perbuatan yang diharamkan, maka taubat ini tidaklah diterima. Bahkan taubat seperti ini sebenarnya seolah-olah merupakan tindak pelecehan terhadap Allah ‘azza wa jalla, bagaimana engkau bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla sementara engkau masih terus bermaksiat kepada-Nya?! Dalam kondisi bagaimanapun setiap insan harus meninggalkan dosa yang dia sudah bertaubat darinya, apabila dia tidak meninggalkannya maka taubatnya tertolak dan tidak akan bermanfaat baginya di sisi Allah ‘azza wa jalla. Meninggalkan dosa itu bisa berkaitan dengan hak Allah ‘azza wa jalla, maka yang demikian itu cukuplah bagimu bertaubat antara dirimu dengan Robb-mu saja, kami berpendapat tidak semestinya atau bahkan tidak boleh anda ceritakan kepada manusia perbuatan haram atau meninggalkan kewajiban yang pernah anda kerjakan. Hal itu karena dosa ini hanya terjadi antara dirimu dengan Allah. Apabila Allah sudah memberimu karunia dengan tertutupnya dosamu (dari pengetahuan manusia) dan menutupi dosamu sehingga tidak tampak di mata manusia, maka janganlah anda ceritakan kepada siapa pun apa yang sudah anda lakukan jika anda telah bertaubat kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Seluruh umatku akan dimaafkan, kecuali orang-orang yang berbuat dosa secara terang-terangan” dan termasuk terang-terangan dalam berbuat dosa ialah seperti yang diceritakan di dalam hadits, “Seseorang melakukan dosa lalu pada pagi harinya dia menceritakannya kepada manusia, dia katakan, ‘Aku telah melakukan demikian dan demikian…’.” Walaupun memang ada sebagian ulama yang mengatakan: Apabila seseorang telah melakukan suatu dosa yang terdapat hukum had padanya maka tidak mengapa dia pergi kepada imam/pemerintah yang berhak menegakkan hudud seperti kepada Amir/khalifah dan dia laporkan bahwa dia telah melakukan dosa anu dan ingin membersihkan diri dari dosa itu, meskipun ada yang berpendapat begitu maka sikap yang lebih utama adalah menutupi dosanya dalam dirinya sendiri. Artinya dia tetap diperbolehkan menemui pemerintah apabila telah melakukan suatu maksiat yang ada hukum had padanya seperti contohnya zina, lalu dia laporkan, ‘kalau dia telah berbuat demikian dan demikian’ dalam rangka meminta penegakan hukum had kepadanya sebab had itu merupakan penebus/kaffarah atas dosa tersebut. Adapun kemaksiatan-kemaksiatan yang lain maka tutupilah cukup di dalam dirimu, sebagaimana Allah telah menutupinya, demikian pula zina dan yang semacamnya tutuplah di dalam dirimu (kecuali jika ditujukan untuk melapor kepada pemerintah) janganlah engkau membuka kejelekan dirimu. Dengan catatan selama engkau benar-benar bertaubat kepada Allah atas dosamu maka selama itu pula Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan banyak perbuatan dosa… Adapun syarat keempat adalah: Bertekad kuat tidak mau mengulangi perbuatan ini di masa berikutnya. Apabila engkau tetap memiliki niat untuk masih mengulanginya ketika terbuka kesempatan bagimu untuk melakukannya, maka sesungguhnya taubat itu tidak sah. Contohnya: ada seseorang yang dahulu menggunakan harta untuk bermaksiat kepada Allah -wal ‘iyaadzu billah-: yaitu dengan membeli minuman-minuman yang memabukkan, dia melancong ke berbagai negeri demi melakukan perzinaan -wal ‘iyaadzu billah- dan untuk bermabuk-mabukan!! Lalu dia pun tertimpa kemiskinan (hartanya habis) dan mengatakan: “Ya Allah sesungguhnya aku bertaubat kepadamu” padahal sebenarnya dia itu dusta, di dalam niatnya masih tersimpan keinginan apabila urusan (harta) nya sudah pulih seperti kondisi semula maka dia akan melakukan perbuatan dosanya yang semula. Ini adalah taubat yang bobrok, engkau (mengaku) bertaubat atau tidak bertaubat (sama saja) karena engkau bukanlah termasuk orang yang mampu bermaksiat (ini yang tertulis di kitab aslinya, tapi mungkin maksudnya adalah engkau bukan termasuk orang yang serius meninggalkan maksiat, wallahu a’lam -pent), sebab memang ada sebagian orang yang tertimpa pailit lalu mengatakan “Aku telah meninggalkan dosa-dosaku” tetapi di dalam hatinya berbisik keinginan kalau hartanya yang lenyap sudah kembali maka dia akan kembali melakukan maksiat itu untuk kedua kalinya, maka ini adalah taubat yang tidak diterima. Syarat kelima: Engkau berada di waktu taubat masih bisa diterima, apabila ada seseorang yang bertaubat di waktu taubat sudah tidak bisa diterima lagi maka saat itu taubat tidak lagi bermanfaat. Hal itu ada dua macam: Macam yang pertama dilihat dari sisi keadaan setiap manusia. Macam kedua dilihat dari sisi keumuman. Adapun ditinjau dari sudut pandang pertama, maka taubat itu harus sudah dilakukan sebelum datangnya ajal (yakni kematian) sehingga apabila ia terjadi setelah ajal menjemput maka ia tidak akan bermanfaat bagi orang yang bertaubat itu, ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ “Dan tidaklah Taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.’” (Qs. An Nisaa’: 18), mereka itu sudah tidak ada lagi taubat baginya. Dan Allah ta’ala berfirman: فَلَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا قَالُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَحْدَهُ وَكَفَرْنَا بِمَا كُنَّا بِهِ مُشْرِكِينَ فَلَمْ يَكُ يَنفَعُهُمْ إِيمَانُهُمْ لَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا سُنَّتَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ فِي عِبَادِهِ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْكَافِرُونَ “Maka tatkala mereka melihat azab kami, mereka berkata: ‘Kami beriman Hanya kepada Allah saja, dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang Telah kami persekutukan dengan Allah.’ Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka Telah melihat siksa kami. Itulah sunnah Allah yang Telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya. dan di waktu itu binasalah orang-orang kafir.” (Qs. Al Mu’min: 84-85) Maka seorang insan apabila sudah berhadapan dengan maut dan ajal sudah mendatanginya ini berarti ia sudah hampir terputus dari kehidupannya maka taubatnya itu tidak berada pada tempat yang semestinya! Sesudah dia berputus asa untuk bisa hidup lagi dan mengetahui dia tidak bisa hidup untuk seterusnya maka dia pun baru mau bertaubat! Ini adalah taubat di saat terjepit, maka tidaklah itu bermanfaat baginya, dan tidak akan diterima taubatnya, sebab seharusnya taubat itu dilakukannya sejak dahulu (ketika masih hidup normal, bukan di ambang ajal -pent). Macam yang kedua: yaitu dilihat dari sudut pandang keadaan umum (seluruh manusia -pent), sesungguhnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa, “Hijrah (berpindah dari negeri kafir menuju negeri muslim -pent) tidak akan pernah terputus hingga terputusnya (kesempatan) taubat, dan (kesempatan) taubat itu tidak akan terputus hingga matahari terbit dari sebelah barat.” Sehingga apabila matahari sudah terbit dari sebelah barat, maka di saat itu taubat sudah tidak bermanfaat lagi bagi siapa pun. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ “Pada hari datangnya sebagian ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah: ‘Tunggulah olehmu Sesungguhnya kamipun menunggu (pula).’” (Qs. Al An’aam: 158). Sebagian ayat yang dimaksud di sini adalah terbitnya matahari dari arah barat sebagaimana hal itu telah ditafsirkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian maka taubat itu hanya akan diterima di saat mana taubat masih bisa diterima, jika tidak berada dalam kondisi seperti itu maka sudah tidak ada (kesempatan) taubat lagi bagi manusia.” (Syarah Riyadhu Shalihin, I/57-61 dengan diringkas) Sambutlah Surga Dengan Taubatan Nasuha Allah ta’ala menjanjikan balasan yang sangat agung bagi mereka yang bertaubat kepada-Nya dengan taubatan nasuha. Allah ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Robb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersama Dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: ‘Ya Robb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah Kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.’” (Qs. At Tahriim: 8) Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata tentang makna taubatan nasuha, “Yang dimaksud dengannya adalah taubat yang umum yang meliputi seluruh dosa, taubat yang dijanjikan hamba kepada Allah, dia tidak menginginkan apa-apa kecuali wajah Allah dan kedekatan kepada-Nya, dan dia terus berpegang teguh dengan taubatnya itu dalam semua kondisinya.” (Taisir Karim ar-Rahman, hal. 874) Ibnu Jarir berkata dengan membawakan sanadnya sampai Nu’man bin Basyir, beliau (Nu’man) pernah mendengar ‘Umar bin Khaththab berkata (membaca ayat): ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” Beliau (Umar) berkata: “(yaitu orang) yang berbuat dosa kemudian tidak mengulanginya.” Ats Tsauri mengatakan: “Dari Samak dari Nu’man dari ‘Umar, beliau pernah berkata: ‘Taubat yang murni adalah (seseorang) bertaubat dari dosanya kemudian dia tidak mengulanginya dan tidak menyimpan keinginan untuk mengulanginya.’” Abul Ahwash dan yang lainnya mengatakan, dari Samak dari Nu’man: “Bahwa Umar pernah ditanya tentang (makna) taubatan nasuha, maka beliau menjawab: ‘Seseorang bertaubat dari perbuatan buruknya kemudian tidak mengulanginya lagi untuk selama-lamanya.’” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim karya Imam Ibnu Katsir, VI/134). Ibnu Abi Hatim mengatakan dengan membawakan sanadnya sampai ‘Ubay bin Ka’ab, beliau (Ubay) berkata, “Diceritakan kepada kami (para sahabat) berbagai perkara yang akan terjadi di akhir umat ini ketika mendekati waktu terjadinya hari kiamat, di antara kejadian itu adalah: seorang lelaki yang menikahi istri atau budaknya di duburnya, dan hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, yang dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya, dan di antaranya juga seorang lelaki yang menikahi lelaki, dan hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya yang dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya, dan di antaranya lagi seorang perempuan yang menikahi perempuan, dan hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, yang dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya, dan bagi mereka itu semua tidak ada sholat selama mereka tetap mengerjakan dosa-dosa ini sampai mereka bertaubat kepada Allah dengan taubatan nasuha.” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, VI/135) Sebab-Sebab Meraih Ampunan Allah ta’ala berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Qs. Thahaa: 82) Syaikh Abdur-Rahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menyebutkan ada 4 sebab yang akan memudahkan hamba meraih ampunan dari Allah, beliau mengatakan setelah menyebutkan ayat di atas, “Dengan ayat ini Allah telah merinci sebab-sebab yang bisa ditempuh untuk menggapai maghfirah/ampunan dari Allah. Yang pertama, taubat, yaitu kembali dari segala yang dibenci Allah; baik lahir maupun batin, menuju segala yang dicintai-Nya; baik lahir maupun batin, taubat itulah yang akan menutupi dosa-dosa yang pernah dilakukan sebelumnya; yang kecil maupun yang besar. Kedua, iman, yaitu pengakuan dan pembenaran yang kokoh dan menyeluruh terhadap semua berita yang disampaikan Allah dan Rasul-Nya, yang menuntut berbagai amalan hati, kemudian harus diikuti dengan amalan anggota badan. Dan tidak perlu diragukan lagi bahwa keimanan kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rosul-Nya dan hari akhir yang tidak disertai keraguan di dalam hati merupakan landasan pokok ketaatan, bagian terbesar darinya bahkan (iman itulah) yang menjadi asasnya. Dan tak perlu disangsikan lagi bahwa hal itu akan mampu menolak berbagai keburukan sesuai kadar kekuatan imannya, iman (seseorang) akan bisa menolak dosa yang belum terjadi dengan menahan dirinya dari terjatuh ke dalamnya, dan bisa menolak dosa yang sudah terlanjur terjadi dengan cara melakukan apa yang bisa meniadakannya dan menjaga hatinya dari ajakan meneruskan perbuatan dosa, karena sesungguhnya orang yang beriman itu di dalam relung hatinya terdapat keimanan dan cahayanya yang tidak akan mau menyatu dengan kemaksiatan-kemaksiatan. Ketiga, amal shalih, ini mencakup amalan hati, amalan anggota badan dan ucapan lisan, dan kebaikan-kebaikan (hasanaat) itulah yang akan menghilangkan keburukan-keburukan (sayyi’aat). Keempat, konsisten (terus menerus) berada di atas keimanan dan hidayah serta terus berupaya meningkatkannya, barang siapa menyempurnakan keempat sebab ini maka berilah berita gembira kepadanya dengan maghfirah dari Allah yang menyeluruh dan sempurna. Oleh sebab inilah Allah menggunakan bentuk sifat mubalaghah (kata yang menunjukkan makna sangat berlebihan -pent), Allah berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ “Sesungguhnya Aku Maha pengampun (Ghaffaar).” (Qs. Thahaa: 82)….” (Dinukil dengan sedikit penyesuaian dari Taisir Lathif al-Mannan fi Khulashati Tafsir al-Qur’an, hal. 263-264). رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya Pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (Qs. Al A’raaf: 23) Ikhtitam Kepada semua orang yang pernah berjasa kepadaku semoga Allah membalas kebaikan kalian dengan balasan kebaikan yang sebesar-besarnya, dan kepada semua orang yang pernah terzalimi sudilah kiranya memaafkan kesalahan-kesalahanku, semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, semoga Allah mempertemukan kita di hari kiamat kelak sebagai sahabat di dalam jannah-Nya, Jannatul Firdaus, aamiin Yaa Robbal ‘aalamiin. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallama tasliman katsiran. Wa akhiru da’wanaa anil hamdulillahi Robbil ‘aalamiin. 11 Dzulhijjah 1426 H *** Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi Murajaah: Ust Abu Saad Artikel www.muslim.or.id

Senin, 05 November 2012

FADHILAH MEMAKAI MINYAK WANGI

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dicintakan kepadaku dari dunia kalian, para wanita (istri) dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk mataku di dalam shalat.” HR. Ahmad (3/128, 199, 285), An-Nasa’i (no. 3939) kitab ‘Isyratun Nisa` bab Hubbun Nisa`. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, 1/82. Dari Salman Al Farsi radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR Bukhari [834]). Dari ‘Azrah bin Tsabit al-Anshari radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, “Aku menemui Tsumamah bin ‘Abdillah lalu ia memberikan minyak wangi, ia berkata, ‘Anas radhiyallahu ‘anhu. tidak pernah menolak hadiah minyak wangi.’ Anas mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menolak hadiah minyak wangi,” (HR Bukhari [2582]). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa diberikan kepadanya raihan (minyak wangi), maka janganlah menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan dibawa dan harum baunya’,” (HR Muslim [2253]). Dalam riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa ditawarkan kepadanya minyak wangi,” (Shahih, HR Abu Dawud [4172], an-Nasa’i [VIII/189], Ibnu Hibban [5109]). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tiga pemberian yang tidak boleh ditolak: bantal, minyak wangi dan susu’,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [2790], Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [3173], Ibnu Hibban dalam kitab ats-Tsiqaat [IV/110], Abu Nu’aim dalam Akhbaar Ashbahaan [I/99], Abu Syaikh dalam Thabaqaat al-Muhadditsiin bi Ashbahaan [III/217/457].

Kamis, 01 November 2012

Fitnah Wanita

SEPUTAR BAHAYA FITNAH WANITA Kelezatan yang beraneka ragam dan warna ada di dunia. Demikian pula pemandangan yang memesona. Allah Ta’ala menjadikan semua itu sebagai ujian dan cobaan dari-Nya. Allah Ta’ala juga menjadikan para hamba turun-temurun menguasainya, generasi demi generasi, agar Allah Ta’ala melihat apa yang mereka lakukan di atasnya. Segala macam kelezatan dunia adalah fitnah (godaan) dan ujian. Namun, fitnah (ujian) dunia yang paling besar dan paling dahsyat adalah wanita. Fitnah wanita sangatlah besar, Terjatuh ke dalam fitnah wanita sangatlah genting dan amat besar bahayanya karena wanita adalah umpan dan jeratan setan. Betapa banyak orang yang baik, sehat, dan merdeka yang diberi umpan para wanita oleh setan. Orang itu pun menjadi tawanan dan budak syahwatnya. Dia tergadai oleh dosanya (menjadi jaminan bagi dosanya). Sungguh sulit baginya untuk lepas dari fitnah tersebut. Dosanya itu adalah dosa akibat ulahnya sendiri karena tidak berhati-hati dan tidak menjaga diri dari bala tersebut. Jika dia menjaga dirinya dan berhati-hati dari fitnah wanita, tidak mencoba-coba masuk ke tempat-tempat masuknya tuduhan/prasangka, tidak menantang fitnah, disertai meminta pertolongan dengan berpegang teguh kepada Allah Ta’ala, niscaya dia akan selamat dari fitnah ini dan terbebas dari ujian ini. Dari Ayat-ayat al-Quran al-Karim زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14) وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung. (QS Yusuf :23) وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (Al Isra :32) 2. Dari Hadits-hadits Nabawiyyah Dari Usamah bin Zaid radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فَتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satupun fitnah sepeninggalku yang lebih membahayakan para lelaki kecuali para wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda إِنَّ الدُّنْيا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْها فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ. فَاتَّقُوا الدنيا وَاتَّقوا النِّساءَ, فَإنَّ أَوَّلَ فِتْنَة بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian penguasa di atasnya lalu Dia memperhatikan apa yang kalian perbuat. Karenanya takutlah kalian kepada (fitnah) dunia dan takutlah kalian dari (fitnah) wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama (yang menghancurkan) Bani Israil adalah dalam masalah wanita.” (HR. Muslim no. 2742) Bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ Janganlah kalian masuk ke tempat-tempat wanita” , maka seseorang bertanya:” bagaimana dengan ipar(sepupu) wahai Rasulullah? Beliau menjawab :” ipar(sepupu) itulah letak kebinasaan”. HR. Bukhari dan Muslim. Bersabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam: لا يخلون رجلٌ بامرأة إلا ومعها ذو محرم “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahram baginya”. HR. Bukhari dan Muslim فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.” (Bukhary – Muslim) Imam An Nawawi rohimahullohu menyebutkan: “Para ulama menukil bahwa seseorang hijrah dari Makkah ke Madinah. Ia tidak menghendaki, dengan hijrahnya itu, keutamaan berhijrah. Ia hanyalah berhijrah supaya bisa menikah dengan seorang wanita yang bernama Ummu Qais, sehingga ia dijuluki dengan Muhajir Ummi Qais (orang yang berhijrah demi Ummu Qais). (Ad Durrah as-Salafiyah Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah). Pada tahun kelima kenabian, Ubaidillah bin Jahsy dan sejumlah sahabat hijrah ke Habasyah, tetapi dia akhirnya murtad, masuk agama nasrani dan menikah dengan wanita nasrani di sana. (Shahih, Thabaqat Ibnu Sa’ad) 3. Perkataan Para Ulama Dari Ali bin Zaid dari Said bi Al-Musayyib, dia berkata, “Tidak ada yang lebih mudah bagi setan untuk menggoda kecuali melalui perempuan.” Kemudian, Said berkata “Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada perempuan.” Padahal saat itu umurnya sudah lanjut, tua renta dan salah satu penglihatannya telah buta sedangkan yang tersisa pun sudah kabur penglihatannya karena rabun. (Siyar A’lam an Nubala’ 4/241) Dari Imran bin Abdul Malik, dia berkata, “Said bin Al-Musayyib berkata, :” Tidaklah syaitan berputus asa (untuk menaklukkan manusia) kecuali dia akan datang memperdaya (menaklukkannya) dengan wanita. “Aku tidak pernah merasa takut kepada sesuatu pun seperti ketakutanku pada wanita.” Orang orang yang mendengarnya selanjutnya mengatakan, “Sesungguhnya orang seperti Anda tidak pernah menginginkan wanita (untuk dinikahi) dan tidak ada wanita yang mau mengawini anda,” Dia berkata, “Memang itulah yang aku katakan kepada kalian.” (Siyar A’lam an Nubala’ 4/237) Berkata Ibnu Sirin rahimahullah:” Demi Allah aku tidak pernah memandang(wanita) selain istriku– Ummu Abdillah—baik ketika dalam keaadan sadar ataupun dalam mimpi, sesungguhnya pernah aku bermimpi melihat wanita dalam tidurku maka aku sadar bahwa dia tidak halal bagiku,seketika kupalingkan pandanganku. Adalah Rabi’ bin Khustaim rahimahullah senantiasa memalingkan pandangannya dari kaum wanita, maka pada suatu saat lewat rombongan kaum wanita dihadapannya, Rabi’ segera memejamkan kedua matanya sehingga para wanita tersebut menganggapnya buta dan berlindung dari musibah buta. Berkata Atho’ bin Abi Rabah rahimahullah : “Jika aku diamanahi untuk menjadi penjaga baitul mal maka aku yakin akan mampu menjaga amanah, namun aku tidak pernah merasa aman dari (fitnah wanita) sekalipun terhadap seorang budak wanita hitam yang jelek.(Siyar A’lam an Nubala’ 5/87). Berkata Abu Al-Malih rahimahullah: ” aku pernah mendengar Maimun bin Mihran berkata:”Jika diperintahkan untuk menjaga Baitul mal lebih kusuka daripada diamanahi manjaga seorang wanita”. (Siyar A’lam an Nubala’ 5/ 77). Jarir bin ‘Athiyyah al-Khathafi rahimahullah bersenandung: إِنَّ العُيُوْنَ الَّتِيْ فِي طَرْفِهَا حَــوَرٌ قَتَلْنَنَا ثُمَّ لَمْ يُحْيِيْنَ قَتْــلاَناَ يَصْرَعْنَ ذَا اللُّبِّ حَتَّى لاَ حَرَاكَ لَهُ وَهُنَّ أَضْعَفُ خَلْقِ اللّهِ إِنْـسَاناَ Sesungguhnya indahnya mata-mata hitam wanita jelita Telah membunuh kita dan tiada lagi menghidupkannya Mereka pun taklukkan si cerdas hingga tiada berdaya Sedang mereka manusia paling lemah dari ciptaan-Nya (dikumpulkan oleh abdulQohhar al-musnawy) Sesungguhnya ketika seseorang tergoda oleh wanita lalu terjerumus ke dalamnya, maka akan menyebabkan berbagai dampak negatif dan mafsadat bagi dunia dan akhiratnya. Sungguh, fitnah wanita termasuk cobaan terbesar dan paling mengerikan bagi kaum Adam. Karena wanita, dua orang laki-laki berkelahi. Lantaran wanita, dua kubu saling bermusuhan dan saling serang. Oleh sebab wanita, darah begitu murah dan mudah diguyurkan. Karena wanita, seorang dapat terjatuh dalam jurang kemaksiatan. Bahkan, karena wanita, si cerdas yang baik dapat berubah menjadi dungu dan liar. Perkataan Alloh Ta’ala قال الله تعالى ” زين للناس حب الشهوات من النساء والبنين والقناطير المقنطرة من الذهب والفضة والخيل المسومة و الأنعام والحرث، ذلك متاع الحياة الدنيا، والله عنده حسن المآب. قل أؤنبئكم بخير من ذلكم؟ للذين اتقوا عند ربهم جنات تجري من تحتها الأنهار ، خالدين فيها، وأزواج مطهرة، ورضوان من الله والله بصير بالعباد”. . Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: Wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (syurga). (QS. 3:14) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ. Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada (fitnah) wanita. (Muttafaq ‘alaihi) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda. إن الدنيا حلوة خضرة. وإن الله مستخلفكم فيها، فينظر كيف تعملون، فاتقوا الدنيا، واتقوا النساء؛ فإن أول فتنة بني إسرائيل كانت في النساء) رواه مسلم) “Artinya : Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2742 (99)), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu. ‘Aisyah radhiyal-laahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini “Artinya : Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana”[At-Tahrim: 1-2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4912) dan Muslim (no. 1474) Jarir bin ‘Athiyyah al-Khathafi bersenandung: إِنَّ العُيُوْنَ الَّتِيْ فِي طَرْفِهَا حَــوَرٌ قَتَلْنَنَا ثُمَّ لَمْ يُحْيِيْنَ قَتْــلاَناَ يَصْرَعْنَ ذَا اللُّبِّ حَتَّى لاَ حَرَاكَ لَهُ وَهُنَّ أَضْعَفُ خَلْقِ اللّهِ إِنْـسَاناَ Sesungguhnya indahnya mata-mata hitam wanita jelita Telah membunuh kita dan tiada lagi menghidupkannya Mereka pun taklukkan si cerdas hingga tiada berdaya Sedang mereka manusia paling lemah dari ciptaan-Nya Jamil Butsainah berkata: يَقُوْلُوْنَ: جَاهِدْ يَا جَمِيْلُ بِغَزْوَةٍ أَيَّ جِهَادٍ غَيْرَهُنَّ أُرِيْــدُ لِكُلِّ حَدِيْثٍ بَيْنَهُنَّ بَـشَاشَةٌ وَ كُلُّ قَتِيْلٍ بَيْنَهُنَّ شَهِيْـدُ Mereka berkata: Jihadlah, wahai Jamil di peperangan Jihad mana lagi selain bersama mereka yang ku inginkan Pada setiap alur cerita diantara mereka adalah suka cita Dan setiap korban di tengah mereka adalah syahid matinya Muhammad bin Ishaq Rahimahulloh menyatakan, “As-Sirri bin Dinar pernah singgah di kota Dzarib di Mesir. Di sana tinggal seorang wanita cantik yang amat menggoda karena kecantikannya. Karena tahu dirinya menarik, sang wanita berkata, `Aku akan menggoda lelaki ini.’ Maka wanita itupun masuk ke tempat lelaki itu dari pintunya. Wanita itu membuka wajahnya dan memperlihatkan dirinya di hadapan As-Sirri. Beliau bertanya, `Ada apa denganmu?’ Wanita itu berkata, `Maukah Anda merasakan kasur yang empuk dan kehidupan yang nikmat?’ Beliau menghadap wanita itu sambil melantunkan syair: Berapa banyak pecandu kemaksiatan yang mereguk kenikmatan dari wanita-wanita itu Namun akhirnya ia mati meninggalkan mereka untuk merasakan siksa yang nyata Mereka merasakan kemaksiatan yang tiada abadi Untuk merasakan akibat kemaksiatan yang tak kunjung sirna Wahai kejahatan, sesungguhnya Allah melihat dan mendengar hambaNya Dengan kehendak Dia pulalah kemaksiatan itu tertutupi jua. (Raudhatul Muhibbin wa Nuzhatul Musytaqin, Ibnul Qayyim, hal.339) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulloh menuturkan perihal akibat menuruti syahwat yang diharamkan: “Barangsiapa yang hatinya menghamba kepada kecantikan rupa yang diharamkan, baik wanita maupun anak muda, maka ini betul-betul merupakan adzab yang tak dapat dianggap remeh. Mereka adalah orang yang paling berat siksanya dan paling sedikit pahalanya. Karena orang yang tergila-gila kepada rupa di saat hati terkait erat dengannya sementara yang dituju jauh darinya, maka akan terkumpul berbagai macam keburukan dan kerusakan yang tak satu pun mampu mengukurnya selain Rabbul ’Ibad. Di antara bencana yang timbul (karena syahwat terhadap wanita yang diharamkan) adalah berpalingnya hati dari Allah. Karena hati manakala telah mengenyam manisnya ibadah kepada Allah dan ikhlas untuk-Nya, niscaya dia tidak lagi merasakan sesuatu yang lebih nikmat, lebih lezat, dan lebih baik dari hal itu (Majmu’ al-Fataawa X / 187) Ibnu al-Jauzi Rahimahulloh mengisyaratkan berbagai dampak buruk tersebut dan berkata: “Ketahuilah bahwa dampak negatifnya berbagai macam, ada yang sifatnya segera dan ada pula yang tertunda, terkadang kasat mata, dan terkadang tersembunyi pula”. Dampak paling berat dan berbahaya yang tidak dirasakan oleh penderita adalah berbaliknya iman dan ma’rifah. Selain itu kematian hati dan lenyapnya kelezatan munajat, bertambah kuatnya dorongan menuju dosa dan melalaikan al-Quran, meremehkan istighfar dan dampak lain yang membahayakan agamanya. Terkadang dampak tersebut merayap dengan pelan membawanya kepada kegelapan hingga menutup seluruh cakrawala hati, hingga bashirahnya menjadi buta. Dampak buruk yang paling ringan adalah berupa penyakit fisik yang menimpanya di dunia dan terkadang akibat buruk memandang akan dirasakan oleh mata. Maka barangsiapa yang menyadari telah terjerumus ke dalam dosa yang menimbulkan efek buruk, maka hendaklah bersegera menghindar dari dampak negatifnya dengan cara taubat yang tulus, mudah-mudahan dia akan terhindar (Dzammul Hawa: 217) KISAH_KISAH FITNAH WANITA Abul Faraj dan yang lainnya Rahimahulloh menuturkan, bahwa pernah seorang wanita cantik tinggal di Makkah. Ia sudah bersuami. Suatu hari ia bercermin dan menatap wajahnya sambil bertanya kepada suaminya, “Apakah menurutmu ada seorang lelaki yang melihat wajah ini dan tidak tergoda?” Sang suami menjawab, “Ada.” Si istri bertanya lagi, “Siapa dia?” Suaminya menjawab, “Ubaid bin Umair.” Si istri menjawab, “Izinkan aku untuk menggodanya.” “Aku sejak tadi sudah mengizinkanmu.” Jawabnya. Abul Faraj menuturkan, “Maka wanita itu mendatangi Ubaid seperti layaknya orang yang meminta fatwa. Ia berduaan dengan beliau di ujung masjid Al-Haram dan menyingkapkan wajahnya yang bagai kilauan cahaya rembulan. Maka Ubaid berujar kepadanya, “Wahai budak Allah, tutuplah wajahmu.” Si wanita menjawab, “Aku sudah tergoda denganmu.” Beliau menanggapi, “Baik. Saya akan bertanya kepadamu tentang satu hal, apabila engkau menjawabnya dengan jujur, aku akan perhatikan keinginanmu.” Si wanita berujar, “Saya akan jawab setiap pertanyaanmu dengan jujur.” Beliau bertanya, “Seandainya sekarang ini malaikat maut datang kepadamu untuk mencabut nyawamu, apakah engkau ingin aku memenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Seandainya engkau telah masuk kubur dan bersiap-siap untuk ditanya, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila manusia sedang menerima catatan amal perbuatan mereka, lalu engkau tidak mengetahui apakah akan menerimanya dengan tangan kanan atau dengan tangan kiri, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila engkau sedang akan melewati Ash-Shirath, sementara engkau tidak mengetahui apakah akan selamat atau tidak, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila telah didatangkan neraca keadilan, sementara engkau tidak mengetahui apakah timbangan amal perbuatanmu akan ringan atau berat, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila manusia sedang menerima catatan amal perbuatan mereka, lalu engkau tidak mengetahui apakah akan menerimanya dengan tangan kanan atau dengan tangan kiri, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau bertanya lagi, “Apabila engaku sedang berdiri di hadapan Allah untuk ditanya, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?” Si wanita menjawab, “Tentu tidak.” Beliau berujar, “Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur.” Beliau lalu berujar, “Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah telah memberi karuniaNya kepadamu dan telah berbuat baik kepadamu.” Ibnul Faraj menveritakan, “Maka wanita itupun pulang ke rumah menemui suaminya. Si suami bertanya, “Apa yang telah engkau perbuat?” si istri menjawab, “Sungguh engkau ini pengangguran (kurang ibadah) dan kita semuanya pengangguran.” Setelah itu si istri menjadi giat sekali melaksanakan shalat, shaum, dan ibadah-ibadah lain. Konon si suami sampai berkata, “Apa yang terjadi antara aku dengan Ubaid? Ia telah merubah istriku. Dahulu setiap malam bagi kami bagaikan malam pengantin, sekarang ia telah berubah menjadi pendeta (ahli ibadah). (Raudhatul Muhibbin wa Nuzhatul Musytaqin, Ibnul Qayyim, hal. 340) Islam adalah benteng yang amat kokoh untuk memelihara kesucian, rasa malu, dan kemuliaan seorang wanita. Islam memerintahkan wanita untuk berhijab dan memiliki rasa malu. Wanita adalah sekolah pertama di dalam membangun masyarakat yang shalih jika ia berjalan sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam. Coba simak tentang kisah kesetiaan seorang wanita berikut ini. Ketika kaum pendosa lagi fasik mengepung pemimpin yang berbakti dan “sang korban pembunuhan” kaum berdosa, `Utsman bin `Affan Radhiyallahu `Anhudan mereka menyerangnya dengan pedang, maka isterinya (Na’ilah binti Al-Furafishah) maju ke hadapan beliau sehingga menjadi pelindung baginya dari kematian. Para pembunuh yang bengis ini tidak menghiraukan kehormatan wanita ini dan mereka terus menebas `Utsman dengan pedang, (namun sang isteri menangkisnya) dengan mengepalkan jari-jari tangannya, hingga jari-jarinya terlepas dari tangannya. Isterinya menggandengnya lalu terjatuh bersamanya, kemudian mereka membunuh `Utsman. (Audatul Hijaab (II/533), dan dinisbatkan kepada ad-Durrul Mantsuur fii Thabaqaat Rabaatil Khuduur (hal. 517) Kisah KEDUA Mengapa Dia Tega Membunuh Menantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pembaca mulia, siapa di antara kita yang tidak kenal Abdurrahman bin Muljam? Dialah sang pembunuh salah satu shahabat terbaik sekaligus menantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Lalu, apa yang melatarinya tega membunuh Khalifah Ar-Rasyidah yang keempat ini? Imam Abu Al-Faraj bin Al-Jauzi (Ibnul Jauzi) menceritakan bahwa suatu ketika, Abdurrahman bin Muljam melihat wanita dari Taim Ar-Rabbab yang biasa dipanggil Qatham. Ia merupakan wanita yang paling cantik, tetapi berpaham khawarij. Kaum wanita tersebut telah dibunuh karena mengikuti paham khawarij pada perang An-Nahrawan. Ketika Ibnu Muljam melihatnya, dia jatuh cinta padanya lalu melamarnya. Wanita ini mengatakan, “Aku tidak menikah denganmu kecuali dengan syarat mahar 3000 dinar dan membunuh Ali bin Abi Thalib”. Akhirnya, dia menikahinya dengan syarat tersebut. Ketika telah bersua dengannya, wanita ini berkata, “Hai! Kamu telah menyelesaikan (hajatmu). Pergilah!” Ia pun keluar dengan menyandang senjatanya, dan Qatham juga keluar. Lalu, Qatham memasangkan peci kepadanya di masjid. Ketika ‘Ali keluar sambil menyerukan, “Shalat! shalat!”, Ibnu Muljam mengikutinya dari belakang lalu menebasnya dengan pedang pada batok kepalanya. Tentang hal ini, seorang penyair berkata, لم أر مهرا ساقه ذو سماحة … كمهر قطام بيننا غير معجم ثلاثة آلاف وعبد وقينة … وقتل علي بالحسام المصمم فلا مهر أغلى من علي وإن غلا … ولافتك إلا دون فتك ابن ملجم Aku tidak melihat mahar yang dibawa oleh orang yang punya kehormatan Seperti mahar Qatham yang sedemikian jelas tidak samar Mahar 300 dinar, hamba sahaya, biduanita Dan membunuh ‘Ali dengan pedang yang tajam Tidak ada mahar yang lebih mahal dari Ali meskipun berlebihan Tidak ada kebengisan yang Melebihi kebengisan Ibnu Muljam (Dzammul hawa (ذم الهوى) yang ditahqiq Musthafa Abdul Wahid hal. 361) Kisah KETIGA DAHSYATNYA WANITA KHAWARIJ Menginjak kisah kedua, kita akan membaca kisah Imran bin Hithan. Tahukah pembaca siapakah Imran bin Hithhan itu? Ketahuilah wahai pembaca mulia, pada awalnya dia adalah tokoh ahlus sunnah yang sempat bertemu dengan beberapa shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ya, bahkan ia sempat mengambil ilmu dari istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Lalu, bagaimana ia bisa berubah menjadi berpemahaman khawarij dan bahkan menjadi salah satu tokoh besarnya? Awal mula berubahnya pemahaman Imran adalah pada saat ia ingin menikahi saudara sepupunya yang sangat cantik. Muhammad bin Abi Raja’ berkata, أخبرني رجل من أهل الكوفة قال تزوج عمران بن حطان امرأة من الخوارج ليردها عن دينالخوارج فغيرته إلى رأي الخوارج وكانت من أجمل الناس وأحسنهم عقلا وكان عمران من أسمح الناس وأقبحهم وجها فقالت له ذات يوم اني نظرت في أمري وأمرك فإذا أنا وأنت في الجنة قال وكيف قالت لأني أعطيت مثلك فصبرت وأعطيت مثلي فشكرت فالصابر والشاكر في الجنة قال فمات عنها عمران فخطبها سويد بن منجوف السدوسي فأبت أن تزوجه وكان في وجهها خال كان عمران يستحسنه ويقبله فشدت عليه فقطعته وقالت والله لا ينظر إليه أحد بعد عمران وما تزوجت حتى ماتت وذكر أبو العباس المبرد أن اسمها حمزة وأنه قال لها خجلا لا بل مثلي ومثلك كما قال الأحوص ان الحسام وان رثت مضاربه إذا ضربت به مكروهة قتلا فاياك والعود إلى ما قلت مرة أخرى Salah seorang penduduk kota Kufah bercerita pada saya bahwa Imran bin Hiththan menikahi wanita khawarij untuk membebaskan wanita tersebut dari pemahaman khawarij. Akan tetapi, wanita itulah yang justru mengubah Imran menjadi Khawarij. Wanita tersebut merupakan wanita yang paling cantik dan paling cerdas otaknya sedangkan Imran adalah manusia paling ramah dan paling buruk rupa. Lalu, suatu hari wanita tersebut berkata pada ‘Imran, “Sesungguhnya aku telah memperhatikan permasalahanku dan permasalahanmu. Maka, kita berdua niscaya akan berada di surga.” Serta merta Imran bertanya, “Bagaimana bisa?” Wanita itu menjawab, “Itu bisa terjadi karena aku mendapat laki-laki sepertimu (yang buruk rupa), lalu aku bersabar. Sementara dirimu mendapat wanita sepertiku (yang cantik), lalu engkau besyukur. As-shoobir (Orang yang sabar) dan Asy-Syaakir (orang yang bersyukur) adalah penghuni surga.” Perkataan ringkas istrinya itu ternyata berhasil mengubah otak Imran. Wal ‘iyadzu billah. Padahal, pada mulanya Imran bin Hithhan berupaya menikahi sepupu wanitanya itu untuk menasehatinya agar terlepas dari pemikiran khawarij. Teman-teman Imran sebenarnya sudah menasehatinya untuk tidak coba-coba ‘bermain dengan api’. Namun, Imran bersikukuh bahwa ia akan dapat mengubah manhaj wanita yang dicintainya itu. Maka, terjadilah apa yang terjadi. Wanita itulah yang justru berhasil mengubah manhaj Imran. Ya, jangan coba-coba bermain dengan api. Sesungguhnya ulama Syam zaman dulu pernah mengatakan, من أعطى أسباب الفتنة من نفسه أولا لم ينج آخرا وإن كان جاهدا Siapa yang menjerumuskan dirinya dalam sebab-sebab fitnah, ia tidak akan selamat pada (fase) berikutnya meskipun ia berusaha. (Tahdzibul Kamal, juz 22, hal 324) Maka, wahai saudaraku. Berhati-hatilah ketika Anda menjumpai wanita. Jika Anda melihat dia tersenyum pada Anda, ketahuilah bahwa ia pun telah tersenyum pada orang lain. Palingkanlah pandangan Anda darinya! Dan anggaplah ia bagaikan tembok sehingga nafsu Anda akan terbebas darinya. Janganlah terbersit dalam pikiran Anda perkataan, “Akan kunasehati dan kudakwahi dia.” Jangan… oh.. jangan… Ingatlah! Jika Imran yang notabene adalah seorang ulama yang sempat bertemu dengan shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja bisa terfitnah oleh wanita, lalu bagaimana dengan kita? Lupakanlah kecantikannya jika ia akan menghantarkanmu ke neraka. Apalagi, kita hidup di zaman penuh fitnah ketika kecantikan tidak hanya dimiliki wanita khawarij semata. Di jalan… di kampus… di pasar… di kendaraan umum… di setiap tempat kita dapati kebanyakan wanita sudah tidak lagi memiliki rasa malu. Namun, jika kita dapati sejumlah kecil muslimah yang menjaga kesucian dan kehormatan dirinya justru mendapat hinaan dan olokan manusia. Wal ‘iyyadzu billah! Inilah musibah! Dan musibah yang lebih besar lagi adalah jika Anda memilih wanita bermanhaj menyimpang sebagai pendamping hidup Anda. لقد ضل من تحوى هواه خريدة … وقد ذل من تقضي عليه كعاب ولكنني والحمد لله حازم … أعز إذا ذلت لهن رقاب ولا تملك الحسناء قلبي كله … ولو شملتها رقة وشباب وأجرى ولا أعطى الهوى فضل مقودي … وأهفو ولا يخفى علي صواب Sungguh telah tersesat orang yang isi cintanya adalah perawan Sungguh hina orang yang dibinasakan oleh gadis yang montok Tetapi aku alhamdulillah masih kuat Aku tetap mulia ketika leher-leher manusia tunduk pada mereka Gadis-gadis cantik tidak menguasai hatiku seluruhnya Walaupun jiwa muda meliputinya Aku berjalan dan tidak aku berikan cintaku melebihi tali kendaliku Aku beranjak dan kebenaran tidak tersembunyi dariku Banyak bersabar walau tak ada apapun yang tersisa dariku *Dikumpulkan dari berbagai sumber oleh Abdulqohhar Al Musnawy